Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Analisis Hukum Terhadap Hak Istri Kedua Dalam Menerima Gaji Pensiunan PNS

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Wahyudi Darta, NIM 2130201085. Judul Skripsi Analisis Hukum Terhadap Hak Istri Kedua dalam Menerima Pensiunan PNS. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kerentanan ekonomi dan ketidakpastian hukum yang dihadapi istri kedua dalam perkawinan poligami setelah suaminya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia. Meskipun perkawinan kedua dapat dilaksanakan secara sah menurut hukum agama dan hukum negara, dalam praktiknya istri kedua sering mengalami hambatan dalam memperoleh pensiun janda PNS. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum istri kedua dalam menerima pensiun PNS serta menganalisis alasan hukum dan administratif yang menyebabkan istri kedua tidak menerima pensiun tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian perpustakaan dengan pendekatan hukum normatif. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, peraturan Badan Kepegawaian Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, dan Kompilasi Hukum Islam. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan dokumen resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan istri kedua dalam menerima pensiun janda bersifat bersyarat karena dipengaruhi oleh keabsahan perkawinan, pendaftaran, pelaporan, dan pemenuhan persyaratan administrasi kepegawaian. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 1969, istri yang paling lama dan tidak terputus perkawinannya memiliki kedudukan prioritas dalam menerima pensiunan. Istri kedua dapat memperoleh pensiun apabila memenuhi ketentuan sebagai istri yang berhak, termasuk apabila terdapat lebih dari satu istri yang sah dan terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam keadaan tersebut, pensiun janda sebesar 36% dari dasar pensiun dibagi di antara para istri yang berhak. Alasan istri kedua tidak menerima pensiun antara lain perkawinan tidak tercatat atau tidak terdaftar, keterlambatan pelaporan, dokumen administrasi tidak lengkap, serta adanya istri lain yang memiliki kedudukan prioritas. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang memberikan kepastian hukum, dan perlindungan yang adil bagi seluruh istri dan anak dari perkawinan yang sah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis Hukum Terhadap Hak Istri Kedua Dalam Menerima Gaji Pensiunan PNS2026 · oai:ais:skripsi:13569