Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Kesenjangan Pelaksanaan Norma Program Pusaka Sakinah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Givanno Putra Alfarisi (2130201032). Kesenjangan Pelaksanaan Norma Program Pusaka Sakinah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto. Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, 2026. Penelitian ini membahas kesenjangan norma pelaksanaan Program Pusaka Sakinah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 783 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pusat Layanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan antara ketentuan normatif dalam petunjuk pelaksanaan Program Pusaka Sakinah dengan praktik pelaksanaannya di KUA Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto. Permasalahan penelitian meliputi bentuk pelaksanaan Program Pusaka Sakinah, faktor-faktor penyebab kesenjangan norma, serta faktor penghambat pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data terdiri atas data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama Islam KUA Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto, serta data sekunder berupa Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 783 Tahun 2019. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan teknik triangulasi sumber untuk menjamin keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, KUA Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto telah melaksanakan program Pusaka Sakinah melalui layanan BERKAH, KOMPAK, dan Lestari, tetapi belum melaksanakan ketentuan sesuai dengan Kepdirjen Nomor 783 Tahun 2019 secara utuh. Kedua, kesenjangan norma terlihat pada belum terpenuhinya standar 16 Jam Pelajaran (JPL), belum optimalnya pelaksanaan kegiatan sesuai sasaran program, belum dilaksanakannya inventarisasi keluarga yang berpotensi mengalami permasalahan melalui koordinasi dengan Desa atau Kelurahan, serta belum optimalnya perencanaan anggaran. Ketiga, faktor penghambat pelaksanaan meliputi keterbatasan sarana dan prasarana, jumlah peserta bimbingan yang tidak menentu, rendahnya kesadaran masyarakat untuk berkonsultasi sejak dini, serta ketergantungan pada kerja sama lintas sektor yang belum berjalan optimal. Dengan demikian, pelaksanaan Program Pusaka Sakinah di KUA Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto telah berjalan secara substantif, namun masih terdapat kesenjangan antara norma yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan dengan implementasinya di lapangan.

Kata kunci

pusaka sakinah,kepdirjen,kantor Urusan agama

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kesenjangan Pelaksanaan Norma Program Pusaka Sakinah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto2026 · oai:ais:skripsi:13564