Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

NIKAH SIRI DALAM PENETAPAN KESAHAN DAN KEHARAMANNYA: STUDI TERHADAP FATWA MUI NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG NIKAH DIBAWAH TANGAN

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK ENJEL RAHMINI PUTRI, NIM. 2130201026, judul Skripsi: Nikah Siri Dalam Penetapan Kesahan Dan Keharamannya: Studi Terhadap Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Nikah Dibawah Tangan. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik nikah di bawah tangan (nikah siri) yang sah menurut syariat Islam karena memenuhi rukun dan syarat perkawinan, namun tidak dicatatkan secara resmi sehingga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terhadap perlindungan hak istri dan anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar dan pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan, dan bagaimana ketentuan hukum nikah di bawah tangan menurut Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008. Fatwa MUI menetapkan bahwa pernikahan di bawah tangan yang telah memenuhi rukun dan syarat nikah pada dasarnya sah. Namun, apabila pernikahan tersebut menimbulkan kemudaratan bagi istri dan anak, maka hukumnya menjadi haram. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan metode kualitatif dengan memanfaatkan metode studi kepustakaan (library research). Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer mencakup Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008. Analisis data menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, dasar dan pertimbangan Majelis Ulama Indonesia dalam menetapkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan didasarkan pada Al-Qur’an, hadis Nabi SAW, kaidah fikih, pendapat ulama, serta ketentuan hukum positif di Indonesia dengan pertimbangan utama mencegah kemudaratan akibat tidak adanya pencatatan perkawinan. Kedua, ketentuan hukum nikah di bawah tangan menurut Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008 bersifat kondisional. Nikah di bawah tangan yang memenuhi rukun dan syarat dinyatakan sah menurut hukum Islam, tetapi dapat menjadi haram apabila menimbulkan kemudaratan. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan dianjurkan sebagai langkah preventif berdasarkan prinsip sadd al-dzari’ah untuk mencegah dampak negatif dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Analisis melalui pendekatan sadd al-dzari’ah, maslahah mursalah, dan maqasid al-syari’ah menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan penting untuk melindungi keturunan, harta, dan kehormatan keluarga. Penelitian juga menemukan kelemahan dalam rumusan fatwa karena belum memberikan batasan tegas mengenai potensi kemudaratan sejak awal dan masih menempatkan pencatatan sebagai anjuran. Oleh karena itu, keabsahan akad nikah perlu dibedakan dari hukum pelaksanaan perkawinan tanpa pencatatan. Penelitian merekomendasikan agar pencatatan perkawinan ditempatkan lebih kuat sebagai kewajiban dalam pelaksanaan perkawinan untuk mencegah kerugian terhadap suami, istri, dan anak, tanpa menjadikannya sebagai rukun atau syarat sah akad menurut fikih.

Kata kunci

Nikah dibawah tangan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1NIKAH SIRI DALAM PENETAPAN KESAHAN DAN KEHARAMANNYA: STUDI TERHADAP FATWA MUI NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG NIKAH DIBAWAH TANGAN2026 · oai:ais:skripsi:13232