Abstrak
MUHAMMAD SABIL KHAINI NIM. 2230201031, judul Skiripsi. ANALISIS SIMKAH DALAM PENCATATAN NASAB DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LIMA KAUM Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusang, Tahun 2026 Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ditemukannya praktik pencantuman nama ayah biologis pada buku nikah calon pengantin wanita berstatus anak zina di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Berangkat dari fenomena tersebut, fokus penelitian ini adalah bagaimana pandangan fiqh (hukum Islam), Undang-Undang, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai pencantuman nasab anak zina tersebut, dengan tujuan mengetahui faktor KUA tersebut dalam mencantumkan nama ayah biologis pada buku nikah anak zina serta dampak yang ditimbulkannya.. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif melalui pendekatan yuridis empiris. Sumber data primer diperoleh dari Kepala KUA Kecamatan Lima Kaum, Pelaksana Operasi Umum dan SIMKAH, Penyuluh Agama Islam, Penghulu Fungsional, dan Tenaga Administrasi Umum, sedangkan sumber data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumen terkait. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dipilah dan difokuskan pada hal-hal yang esensial agar diperoleh gambaran yang lebih jelas, disusun dan dirangkai dalam bentuk teks naratif pada hasil penelitian, hingga akhirnya ditarik kesimpulan untuk menjawab rumusan masalah penelitian, dengan keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber. Penelitian ini menemukan bahwa pencantuman nama ayah biologis dalam buku nikah hanyalah konsekuensi teknis pengisian data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang terintegrasi dengan Dukcapil, bukan penetapan nasab, karena hukum positif maupun fiqh tetap menegaskan anak hasil zina hanya bernasab kepada ibu dan keluarga ibunya. Melalui Teori Efektivitas Hukum dan Teori Hierarki Peraturan Perundang-undangan, ditemukan bahwa faktor sarana (SIMKAH) justru lebih determinan daripada substansi hukum nasab, meskipun regulasi dasarnya berkedudukan di bawah Kompilasi Hukum Islam. Praktik ini menimbulkan dampak hukum (potensi sengketa waris dan kerancuan wali nikah yang menyentuh hak dasar anak menurut UU Perlindungan Anak dan UU HAM), dampak administratif (keselarasan data KUA-Dukcapil), serta dampak sosial (terjaganya marwah keluarga dari stigma sesuai semangat non-diskriminasi anak). Ditinjau dari tujuan-tujuan syariat (Maqashid Syariah), keselarasan data KUA dengan Dukcapil pada dampak administrasi serta terlindunginya marwah keluarga pada dampak sosial tergolong manfaat tingkat kebutuhan sekunder yang sejalan dengan prinsip pemeliharaan keturunan, sedangkan dampak hukum berpotensi menimbulkan kerugian yang menyentuh kejelasan nasab dan harta. Dengan demikian, praktik ini tergolong kemaslahatan yang sejalan dengan semangat KHI Pasal 53, namun tetap memerlukan upaya mengurangi risiko kerugian di ranah hukum agar manfaat ini tidak berubah menjadi kerugian nyata di masa mendatang.