Abstrak
Muhammad Radikal Shiyam, NIM 2230201061, judul skripsi “Eksistensi Hisab Tradisional Jama’ah Tarekat Naqsyabandiyah Dalam Penentuan Awal Bulan Ramadhan 1447 H/ 2026 M Di Pauh Padang Perspektif Ilmu Falak.” Program studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Penelitian ini membahas tentang eksistensi hisab tradisional jamaah tarekat naqsabandiyah dalam penentuan awal bulan Ramadhan di Tengah perkembangan hisab ilmu falak modern. Kondisi tersebut menunjukkan adanya perpaduan antara tradisi keilmuan Islam, otoritas keagamaan, dan praktik ilmu falak yang menarik untuk dikaji. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan metode hisab dan rukyat tradisional yang digunakan Jamaah Tarekat Naqsyabandiyah, menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan metode tersebut tetap dipertahankan, serta menganalisis legalitas metode tersebut di tengah perkembangan metode hisab menurut perspektif ilmu falak. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap guru mursyid serta jamaah Tarekat Naqsyabandiyah di Surau Baru Pauh. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data diuji menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode penentuan awal bulan Ramadan yang digunakan Jamaah Tarekat Naqsyabandiyah merupakan perpaduan antara dalil syariat, qiyas, ijmak, hisab tradisional, dan rukyat yang dilaksanakan secara berkesinambungan dengan berpedoman pada Kitab Almanak Hisab Munjid, kemudian diperkuat melalui rukyat dan musyawarah yang dipimpin oleh guru mursyid sebelum menetapkan awal Ramadan. Keberlangsungan metode tersebut dipengaruhi oleh faktor historis, faktor teologis, kepatuhan terhadap guru mursyid, serta upaya melestarikan tradisi Tarekat Naqsyabandiyah yang diwariskan secara turun-temurun. Adapun legalitasnya hanya sebatas jamaah tarekat naqsyabandiyah dan tidak mempengaruhi orang diluar tarekat naqsyabandiyah. legalitas metode tersebut dipahami oleh jamaah tidak hanya berdasarkan ketepatan perhitungan astronomi, tetapi juga berdasarkan kesesuaiannya dengan Al-Qur'an, Sunnah, prinsip-prinsip syariat Islam, serta otoritas keilmuan guru mursyid yang menjadi landasan dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, metode hisab dan rukyat tradisional yang digunakan Jamaah Tarekat Naqsyabandiyah tetap memiliki legitimasi keagamaan dan kedudukan dalam perspektif ilmu falak selama tidak bertentangan dengan syariat Islam, sekaligus menunjukkan bahwa perkembangan ilmu falak modern tidak menghilangkan eksistensi metode tradisional yang hidup dalam komunitas tarekat sebagai bagian dari khazanah keilmuan Islam. Kata Kunci: Hisab Tradisional, Rukyat, Tarekat Naqsyabandiyah.