Abstrak
Siti Fadillah NIM 2230201046, judul Skripsi: “Ratio Decidendi Hakim Dalam Memutus Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Akibat Perzinaan (Studi Putusan Pengadilan Agama Batusangkar Kelas Ib)”. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2026. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana ratio decidendi hakim dalam memutus perkara permohonan dispensasi kawin akibat perzinaan serta bagaimana penggunaan diskresi hakim dalam menafsirkan frasa alasan mendesak sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin akibat perzinaan dan menganalisis penggunaan diskresi hakim dalam menafsirkan frasa alasan mendesak pada Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB, analisis putusan dispensasi kawin akibat perzinaan, serta studi terhadap peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan uji keabsahan menggunakan triangulasi sumber. Ratio decidendi hakim dalam memutus permohonan dispensasi kawin akibat perzinaan didasarkan pada pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Hakim juga menerapkan kaidah fikih dar'u al-mafāsid muqaddam 'alā jalb al-maṣāliḥ, yaitu mengutamakan pencegahan kemudaratan yang lebih besar sehingga permohonan dikabulkan demi kemaslahatan. Selain itu, diskresi hakim dalam menafsirkan frasa "alasan mendesak" didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti sesuai dengan PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Di samping memberikan pemahaman mengenai risiko perkawinan usia dini, hakim juga perlu memberikan nasihat kepada para pihak bahwa perzinaan merupakan dosa besar yang diharamkan dalam Islam serta mengarahkan mereka untuk bertobat dengan taubat yang sungguh-sungguh (taubatan nasūḥā) agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.