Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Penetapan Isbat Nikah Dan Asal Usul Anak Dari Perkawinan Dalam Masa Iddah (Studi Perkara Nomor 136/Pdt.P/2024/PA.Bsk)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Sary Yulia Putri, NIM 2230201062, Judul Skripsi “Penetapan Isbat Nikah Dan Asal-Usul Anak Dari Perkawinan Dalam Masa Iddah (Studi Perkara Nomor 136/Pdt.P/2024/PA.BSK)” Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah permohonan isbat nikah terhadap perkawinan siri kedua para pemohon serta permohonan penetapan asal- usul anak yang diajukan kepada Pengadilan Agama Batusangkar. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan majelis hakim dalam menerima permohonan isbat nikah serta menetapkan status asal-usul anak dalam perkara Nomor 136/Pdt.P/2024/PA.Bsk, serta menganalisisnya dalam perspektif maqasid al-syari'ah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Data primer diperoleh dari wawancara dengan tiga hakim Pengadilan Agama Batusangkar yang menangani perkara Nomor 136/Pdt.P/2024/PA.Bsk, sedangkan data sekunder diperoleh dari salinan penetapan dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Data yang diperoleh diolah secara bertahap melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber dengan membandingkan hasil wawancara dengan fakta hukum yang terdapat dalam penetapan perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, majelis hakim mengabulkan permohonan isbat nikah terhadap perkawinan siri kedua para pemohon, karena dilaksanakan setelah masa iddah berakhir dan telah memenuhi rukun serta syarat perkawinan menurut hukum Islam. Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan, diketahui bahwa para pemohon sebelumnya pernah melangsungkan perkawinan pertama ketika Pemohon II masih berada dalam masa iddah, sehingga majelis hakim menilai perkawinan tersebut sebagai perkawinan fasid dan tidak sah menurut hukum Islam. Kedua, terhadap anak yang lahir dari perkawinan fasid, majelis hakim menetapkan asal-usul anak berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan pendapat ulama mengenai nasab anak dari perkawinan fasid, sehingga anak tersebut memperoleh status sebagai anak sah beserta hak-hak keperdataannya. Ketiga, ditinjau dari perspektif maqasid al-syari'ah, penetapan tersebut sejalan dengan tujuan syariat, khususnya dalam menjaga keturunan (hifz al-nasl), serta mewujudkan kemaslahatan dan kepastian hukum bagi para pihak.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penetapan Isbat Nikah Dan Asal Usul Anak Dari Perkawinan Dalam Masa Iddah (Studi Perkara Nomor 136/Pdt.P/2024/PA.Bsk)2026 · oai:ais:skripsi:13082