Abstrak
ABSTRAK Ridwan, NIM: 242061020, Judul Tesis: Pemenuhan Nafkah Dalam Perkawinan Terhadap Fungsi Sawah Singguluang di Kabupaten Tanah Datar Dalam Ketahanan Keluarga, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, 2026. Penelitian ini berfokus pada pertanyaan utama mengenai bagaimana pelaksanaan fungsi sawah singguluang di Kabupaten Tanah Datar. Kajian ini dilakukan untuk menemukan dan memahami fungsi Sawah Singguluang tehadap pemenuhan nafkah dalam ketahanan keluarga di Kabupaten Tanah Datar. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif deskriptif dan pendekatan fenomenologi. Pendekatan ini digunakan untuk memahami makna, tindakan sosial, dan pengalaman subjektif para tokoh adat dalam menjalankan perannya melaksanakan fungsi sawah singguluang. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi partisipatif terhadap unsur adat (KAN, dan Bundo Kanduang) serta unsur kemasyarakatan sebagai anggota kaum. Data sekunder diperoleh melalui dokumen resmi seperti tambo, naskah adat Minangkabau, serta literatur ilmiah yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan melalui tahapan menelaah, mengklasifikasi, menganalisis, dan menyimpulkan data. Keabsahan data dijamin melalui triangulasi waktu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Pelaksanaan fungsi sawah singguluang di Kabupaten Tanah Datar ada yang bertentangan dengan fungsi sawah singguluang yang sebenarnya menurut adat salingka nagari, dan tidak sesuai dengan falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK). Kedua, Dalam pelaksanaan fungsi sawah singguluang ini terdapat kelebihan dan kekurangan, dimana kekurangan dari sawah singguluang ini lebih menghambat untuk fungsi sawah singguluang sebagai pemenuhan nafkah perkawinan. Ketiga, Berdasarkan hasil analisis, sawah singguluang memiliki kontribusi yang signifikan terhadap ketahanan keluarga, kontribusi tersebut tidak hanya terlihat pada aspek pemenuhan kebutuhan ekonomi, tetapi juga pada penguatan solidaritas keluarga, pelestarian nilai adat, dan pengembangan tanggung jawab sosial. Dalam perspektif hukum Islam, pemanfaatan sawah singguluang dapat dipandang sebagai bagian dari ikhtiar memperoleh rezeki yang halal untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Selama pengelolaannya dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.