Abstrak
ABSTRAK Yustiloviani, NIM. 231012020, Judul: Rekonstruksi Hukum Harta Bersama Melalui Implementasi Syirkah (Studi Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Agama), Jenis Disertasi, Promotor Prof. Dr. Hj. Elimartati, M.Ag., Co-promotor I Prof. Dr. H. Zulkifli, M.A., Co-promotor II Prof. Dr. H. Rizal, M.Ag., C.R.P., Program Studi Studi Islam, Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan penelitian adalah merekonstruksi penentuan dan pembagian harta bersama melalui implementasi syirkah studi terhadap putusan hakim Pengadilan Agama. Penetuan dan pembagian harta bersama dalam aturan yang berlaku belum mencerminkan nilai cita hukum dan maqasid syariah maka perlu direkonstrusi. Rumusan masalah penelitian yaitu implementasi syirkah dalam putusan hakim, porsi pembagian harta bersama antara suami dan istri, serta pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa harta bersama, yang selanjutnya dijadikan dasar untuk merekonstruksi ketentuan harta bersama. Tujuan umum penelitian adalah untuk mengetahui bentuk syirkah, pembagian dan pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa harta bersama serta menganalisa untuk tujuan merekontruksi. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data primer adalah bahan hukum primer yaitu 18 dokumen putusan Pengadilan Agama di Sumatera Barat. Sedangkan bahan hukum sekunder Undang-undang Nomor 1 Tahun 1971, KHI dan kitab-kitab fiqih, buku hukum, artikel yang berhubungan dengan penelitian. Prosedur pengumpulan data melalui dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menggunakan teori syirkah, teori cita hukum (keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan), serta maqasid syariah sebagai pisau analisis. Trianggulasi dilakukan melalui sumber dan teknik. Temuan penelitian dari 18 putusan hakim pada prinsipnya telah menerapkan syirkah namun masih bersifat implisit dan belum dirumuskan secara normatif. 75% menetapkan pembagian harta bersama secara fifty-fifty sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi bersama para pihak dan 25% menerapkan pembagian secara bervariasi berdasarkan kontribusi finansial. Pertimbangan hakim adalah pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis. Berdasarkan temuan ini, maka rekontruksi penentuan dan pembagian harta bersama dalam UU No.1 Tahun 1974 adalah Pasal 35 dirumuskan bahwa “harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama suami istri yang lahir dari kerja sama, peran, dan kontribusi kedua belah pihak dalam ikatan perkawinan.” Pasal 37 yaitu“apabila perkawinan putus karena perceraian, pembagian harta bersama dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas sesuai dengan kontribusi suami dan istri, dengan berpedoman pada hukum masing-masing.”. Rekontruksi Pasal 1 huruf f KHI adalah: “Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai hasil kerja sama dan kontribusi suami dan istri, baik secara material maupun non-material, tanpa mempersoalkan atas nama siapa harta tersebut terdaftar. Rekontruksi Pasal 97 adalah: viii (1) Apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama dibagi berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas sesuai kontribusi suami dan istri selama perkawinan. (2) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kontribusi ekonomi, pengelolaan rumah tangga, pengasuhan anak, dan peran lain yang menunjang terbentuknya harta bersama. (3). Pembagian secara sama rata dapat diterapkan apabila kontribusi para pihak dinilai seimbang atau tidak dapat dibedakan secara signifikan. Kata kunci: harta bersama, syirkah, putusan hakim, Pengadilan Agama, maqasid syariah