Abstrak
Penelitian disertasi ini mengkaji mediasi perkara perceraian dalam lingkungan Peradilan Agama yang secara normatif merupakan instrumen hukum wajib untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Meskipun secara formal telah dilaksanakan, praktik mediasi di Pengadilan Agama Kelas IB dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang belum menunjukkan efektivitas yang optimal dalam menekan angka perceraian dan mempertahankan keutuhan keluarga. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara tujuan normatif dan realitas empiris (das sollen dan das sein) dalam pelaksanaan mediasi perceraian. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan mediasi dengan menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman yang diperkaya dengan teori alternatif penyelesaian sengketa, teori al-shulh, dan hukum acara Peradilan Agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis pelaksanaan mediasi perkara perceraian, faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi dan upaya penguatan mediasi. Data diperoleh melalui analisis regulasi, telaah dokumen dan laporan mediasi, serta wawancara mendalam dengan hakim, mediator, dan aparatur Peradilan Agama pada Pengadilan Agama Kelas IB dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang. Analisis data dilakukan secara interaktif menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber dan diskusi sejawat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas IB dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang secara normatif telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 melalui tahapan pra-mediasi, proses mediasi, dan pasca-mediasi. Namun, secara empiris mediasi lebih berfungsi sebagai instrumen pengelolaan konflik keluarga dan penyelesaian akibat hukum perceraian daripada sebagai sarana rekonsiliasi untuk mempertahankan keutuhan perkawinan. Keberhasilan mediasi yang diklasifikasikan dengan berhasil dan berhasil sebahagian dipengaruhi oleh interaksi faktor internal dan eksternal yang mencakup persepsi para pihak, kondisi psikologis, kompetensi mediator, aspek teknis persidangan, budaya hukum masyarakat, serta karakter regulasi yang cenderung prosedural. Penelitian ini menemukan bahwa ketidakseimbangan antara substansi hukum, struktur peradilan, dan budaya hukum menjadi faktor utama belum optimalnya fungsi rekonsiliatif mediasi perceraian. Penguatan mediasi memerlukan pendekatan sistemik melalui rekonstruksi substansi hukum, penguatan kapasitas kelembagaan, dan revitalisasi budaya hukum perdamaian. Penelitian ini menformulasikan model mediasi perceraian berbasis sistem hukum integratif yang menempatkan mediasi sebagai instrumen penyelesaian konflik keluarga sekaligus penguatan fungsi rekonsiliasi untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan perkawinan.