Abstrak
Elmafira, NIM 2230401027. Judul Skripsi: “Strategi Pengendalian Pembiayaan Bermasalah pada KSPPS BMT Ampek Jurai Masjid Raya Lantai Batu”. Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, 2026. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah rasio Non-Performing Financing (NPF) pada KSPPS BMT Ampek Jurai Masjid Raya Lantai Batu yang mengalami fluktuasi selama periode 2020–2025, meskipun lembaga telah menerapkan berbagai strategi pengendalian pembiayaan bermasalah. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengkajian terhadap strategi pengendalian yang diterapkan serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pengendalian pembiayaan bermasalah yang diterapkan pada KSPPS BMT Ampek Jurai Masjid Raya Lantai Batu serta kendala yang dihadapi dalam penerapan strategi tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif kualitatif yang dilaksanakan di KSPPS BMT Ampek Jurai Masjid Raya Lantai Batu. Informan penelitian dipilih menggunakan teknik purposive sampling, yaitu Manajer dan Account Officer (AO) yang terlibat langsung dalam pengendalian pembiayaan bermasalah. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber dan member check. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pengendalian pembiayaan bermasalah pada KSPPS BMT Ampek Jurai dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu preventive control, detective control, dan corrective control. Preventive control dilakukan sebelum pembiayaan disalurkan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi, analisis kelayakan berdasarkan prinsip 5C, wawancara, dan survei lapangan (on the spot). Detective control dilakukan setelah pembiayaan disalurkan melalui pemantauan pembayaran angsuran, komunikasi dengan anggota, kunjungan lapangan, serta pemantauan perkembangan usaha anggota. Sementara itu, corrective control dilakukan melalui komunikasi, identifikasi penyebab keterlambatan, evaluasi kondisi anggota, upaya penyelamatan pembiayaan melalui perpanjangan jangka waktu atau penyesuaian jumlah angsuran bagi anggota yang masih memiliki prospek usaha dan itikad baik, penagihan sesuai prosedur, hingga penyelesaian melalui agunan sebagai langkah terakhir. Kendala yang dihadapi terdiri atas kendala internal berupa keterbatasan sumber daya manusia, jumlah anggota yang harus dipantau, beban kerja AO, dan keterbatasan waktu, serta kendala eksternal berupa perubahan kondisi usaha dan kemampuan ekonomi anggota yang dapat memengaruhi kemampuan pembayaran.