Abstrak
ABSTRAK Rengga Permata, NIM 242021008, Judul: “Shariah Compliance pada Akad Murabahah di PT. Mandiri Utama Finance Syariah Kota Padang”, Pascasarjana Program Hukum Ekonoi Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Tahun 2026 Penelitian ini membahas penerapan Shariah Compliance pada akad murabahah di PT Mandiri Utama Finance Syariah Kota Padang serta implikasinya terhadap keabsahan akad, kepastian hukum, perlindungan nasabah, kepercayaan masyarakat, dan reputasi lembaga pembiayaan syariah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penerapan prinsip syariah secara substantif dalam lembaga pembiayaan syariah, karena penggunaan akad murabahah tidak hanya ditentukan oleh bentuk formal perjanjian, tetapi juga harus sesuai dengan rukun, syarat, dan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan pihak PT Mandiri Utama Finance Syariah Kota Padang dan nasabah yang menggunakan pembiayaan murabahah, serta melalui studi dokumentasi dan kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan hasil penelitian dengan teori kepatuhan hukum, teori akad, teori Pacta Sunt Servanda, dan teori aanvullend. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Shariah Compliance pada akad murabahah di PT Mandiri Utama Finance Syariah Kota Padang secara umum telah dilaksanakan melalui penggunaan akad dan prosedur pembiayaan syariah yang mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah serta fatwa-fatwa DSN-MUI lainnya yang mengatur pembiayaan murabahah. Namun, masih terdapat beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, terutama pemahaman nasabah terhadap substansi akad murabahah, penjelasan mengenai kepatuhan mekanisme akad, serta transparansi mengenai harga pokok dan margin keuntungan sebagaimana diamanatkan dalam Fatwa DSN-MUI. Nasabah pada umumnya lebih memahami jumlah angsuran dan jangka waktu pembayaran dibandingkan dengan karakteristik murabahah sebagai akad jual beli yang mengharuskan adanya keterbukaan mengenai harga perolehan barang dan margin keuntungan. Penerapan Shariah Compliance memiliki implikasi terhadap keabsahan akad karena kepatuhan terhadap rukun, syarat, dan ketentuan akad murabahah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI menjadi dasar sahnya akad. Selain itu, Shariah Compliance memberikan kepastian hukum bagi para pihak, meningkatkan perlindungan nasabah melalui transparansi informasi, membangun kepercayaan masyarakat, dan memperkuat reputasi lembaga pembiayaan syariah. Sebaliknya, ketidaksesuaian antara ketentuan Fatwa DSN-MUI dengan praktik pembiayaan murabahah berpotensi menimbulkan persoalan terhadap keabsahan akad serta berdampak pada kepastian hukum, perlindungan nasabah, kepercayaan masyarakat, dan reputasi lembaga pembiayaan syariah.