Abstrak
ABSTRAK Andini Nadeva, NIM. 2230401008 Judul “IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH TERNAK SAPI PADA PETERNAKAN NASRIFARM NAGARI SALIMPAUNG KECAMATAN SALIMPAUNG KABUPATEN TANAH DATAR” Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2026. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi akad Mudharabah pada usaha Ternak Sapi di Peternakan NasriFarm, Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, dengan menelaah pelaksanaan akad berdasarkan rukun dan syarat Mudharabah, sistem pembagian keuntungan (nisbah), penggunaan akad secara lisan, pembebanan biaya operasional, pembagian risiko usaha, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi akad Mudharabah pada usaha ternak sapi di Peternakan NasriFarm, Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, serta menganalisis kesesuaian praktik tersebut ditinjau dari ketentuan syariah terkait akad, nisbah keuntungan, tanggung jawab biaya, risiko kerugian, dan pelaksanaan kerja sama antara para pihak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan desain studi kasus, yang bertujuan untuk memahami secara mendalam fenomena implementasi akad Mudharabah pada usaha ternak sapi dalam konteks nyata. Data diperoleh dari sumber primer melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta didukung oleh data sekunder berupa buku, jurnal, dan penelitian terdahulu yang relevan. Penelitian ini dilaksanakan di Jorong Nan II Suku, Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar sebagai lokasi utama pengumpulan data. Hasil dari penelitian ini adalah implementasi kerja sama ternak sapi di NasriFarm pada dasarnya telah mencerminkan prinsip akad Mudharabah, terlihat dari adanya pembagian peran yang jelas antara pemilik modal sebagai shahibul maal dan pengelola sebagai mudharib, serta penerapan sistem bagi hasil yang mencerminkan prinsip keadilan dan profit sharing. Praktik ini juga didukung oleh nilai-nilai sosial seperti kepercayaan, tolong-menolong, dan kekeluargaan yang berkontribusi terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat. Namun demikian, masih terdapat beberapa kelemahan, terutama pada aspek formalitas akad yang belum dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis, belum adanya kejelasan mengenai mekanisme penanggungan risiko dan pembagian kerugian, serta belum diterapkannya sistem pengawasan yang terstruktur. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dalam aspek administrasi dan kejelasan akad agar kerja sama tersebut dapat berjalan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip ekonomi syariah secara optimal.