Abstrak
Muhammad Rozzaq Fauzi, NIM. 2130202037. Judul Skripsi: “ANALISIS TERHADAP AKAD UPAH TUKANG MASAK DALAM ACARA PERNIKAHAN DI TINJAU DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH (Studi Kasus di Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar)”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini menganalisis akad upah tukang masak dalam acara pernikahan di Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, berdasarkan perspektif fiqh muamalah. Fokus kajian meliputi standarisasi upah, alasan perbedaan upah, dan praktik pembayaran upah. Penelitian ini bertujuan untuk memahami ketiga aspek tersebut secara sistematis. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pemberi kerja dan tukang masak. Sumber data terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer berasal dari keluarga penyelenggara pesta dan tukang masak di Nagari Guguak Malalo. Data sekunder diperoleh dari buku fiqh muamalah, jurnal, artikel, dan penelitian relevan. Keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber dengan membandingkan keterangan para informan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa akad upah tukang masak di Nagari Guguak menunjukkan bahwa standarisasi upah tukang masak berada pada kisaran Rp 120.000 sampai Rp 200.000, dan dalam kondisi tertentu dapat mencapai Rp 250.000. Penetapan standar tersebut merujuk pada peraturan Nagari, namun pelaksanaannya tidak selalu konsisten. Selain upah dalam bentuk uang, pekerja juga menerima tambahan berupa barang seperti gelas, piring, gula, kopi, rokok, dan sarung. Kondisi ekonomi keluarga penyelenggara dan hubungan kekerabatan turut memengaruhi besaran upah, bahkan dalam beberapa kasus upah dikurangi atau tidak diberikan karena dianggap sebagai bentuk tolong-menolong. Perbedaan upah dipengaruhi oleh durasi kerja, beban pekerjaan, porfesionalitas dalam bekerja serta keahlian dan pengalaman tukang masak. Praktik pembayaran upah umumnya dilakukan setelah pekerjaan selesai, tetapi sering terjadi penundaan hingga pembukaan amplop sumbangan tamu, serta pemotongan sepihak untuk menutupi biaya pesta, sebenarnya sah secara hukum islam karena semua rukun dan syarat dasarnya terpenuhi dan akad ijarah dalam perspektif fiqh muamalah pembayaran upah boleh dilakukan di awal, di tengah, atau setelah pekerjaan selesai, tidak ada kewajiban pembayaran harus tunai di muka, selama waktu pembayaran telah disepakati.