Abstrak
ABSTRAK Muhammad Fadil Rizki, NIM. 2230202016 Judul Skripsi: ‘’Praktik Pemanfaatan Tanah Milik Negara PT KAI di Jorong Pasir Jaya Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Analisis Menurut Prespektif Hukum Ekonomi Syariah’’. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negri(UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah tentang. Pertama, bagaimana praktik pemanfaatan tanah milik negara yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) oleh masyarakat di Jorong Pasir Jaya, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan. Kedua, bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik pemanfaatan tanah tersebut, khususnya terkait keabsahan akad dan asas keadilan dalam muamalah. Ketiga, bagaimana implikasi hukum dan kemaslahatan (maṣlaḥah) dari praktik pemanfaatan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) tersebut terhadap masyarakat pengguna tanah dan pihak pengelola. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis aspek Hukum Ekonomi Syariah yang berkaitan dengan keabsahan akad, asas keadilan dalam muamalah, serta implikasi hukum dan kemaslahatan (maṣlaḥah) berdasarkan sumber-sumber hukum Islam. Sementara itu, pendekatan empiris dilakukan melalui pengumpulan data lapangan untuk mendeskripsikan praktik pemanfaatan tanah milik negara PT Kereta Api Indonesia (Persero) oleh masyarakat di Jorong Pasir Jaya, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero), pemerintah nagari, serta masyarakat pengguna tanah, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan mengintegrasikan analisis normatif hukum syariah dan fakta empiris di lapangan.. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, praktik pemanfaatan tanah milik negara PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jorong Pasir Jaya terbagi ke dalam tiga pola, yaitu pemanfaatan dengan izin tercatat dan pembayaran teratur, pemanfaatan dengan izin namun pembayaran tidak teratur atau terhenti, serta pemanfaatan tanpa izin dan tanpa pembayaran, yang seluruhnya dilakukan untuk kepentingan rumah tinggal, usaha kecil, dan bangunan tambahan, sementara status tanah tetap sebagai aset negara. Kedua, ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut belum sepenuhnya memenuhi keabsahan akad ijarah dan asas keadilan, karena masih terdapat ketidakjelasan jangka waktu, ketidakteraturan pembayaran, serta perbedaan perlakuan terhadap pengguna tanah dalam kondisi yang relatif sama. Ketiga, dari aspek kemaslahatan, praktik pemanfaatan tanah memberikan manfaat sosial bagi masyarakat, namun belum bersifat berkeadilan dan berkelanjutan karena tidak didukung oleh kepastian hukum dan tata kelola aset negara yang konsisten sesuai dengan prinsip maqaṣid al-syariʿah..