Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL BAGI PEDAGANG MAKANAN DI AREA CAR FREE DAY BATUSANGKAR (Tinjauan Aspek Undang-Undang dan Hukum Ekonomi Syariah)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Keisha Sarenia Dewi, NIM 2230202013, Judul: “Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Pedagang Makanan di Area Car Free Day Batusangkar (Tinjauan Aspek Undang-Undang dan Hukum Ekonomi Syariah)”, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2026. Penelitian ini membahas praktik pedagang makanan di area Car Free Day Lapangan Cindua Mato Batusangkar terkait kewajiban sertifikasi halal dan pencantuman label halal. Latar belakang penelitian ini adalah masih ditemukannya pedagang makanan di area Car Free Day Lapangan Cindua Mato Batusangkar yang belum memiliki sertifikat halal dan belum mencantumkan label halal pada produk makanan yang mereka tawarkan, padahal kewajiban pencantuman kehalalan produk telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab pedagang belum mesertifikat halalkan atau belum mencantumkan label halal, kesesuaian praktik pedagang dengan peraturan perundang-undangan tentang kewajiban label halal, serta tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan pedagang makanan di area Car Free Day Lapangan Cindua Mato Batusangkar serta observasi secara langsung. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan mengaitkan temuan lapangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pedagang belum mengurus sertifikasi halal meliputi faktor keterbatasan waktu, faktor kurangnya pemahaman tentang sertifikasi halal, faktor keterbatasan biaya (pembuatan stiker), serta faktor kondisi dan keadaan. Tingkat kepatuhan masyarakat dari 63 pedagang, hanya 9 pedagang yang sudah memiliki sertifikat halal, 6 diantaranya sudah mencantumkan label halal dan 3 diantaranya belum mencantumkan label halal, sisanya 54 pedagang makan belum memiliki sertifikat halal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, ketentuan tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha UMKM. Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik pedagang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun sebagian pedagang telah mematuhi kewajiban tersebut, sehingga secara keseluruhan praktik sertifikasi dan pencantuman label halal di area Car Free Day tersebut dapat disimpulkan belum terlaksana secara optimal. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik pedagang makanan bagi yang telah memiliki sertifikat halal terhadap produk makanan yang dijual, pada dasarnya telah memiliki kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah. Namun, penerapan prinsipprinsip tersebut belum sepenuhnya berjalan dengan baik, disebabkan masih adanya pedagang yang belum memiliki sertifikat halal atau belum mencantumkan label halal, maka hal tersebut menunjukkan ketidakjelasan dan belum adanya kepastian hukum secara formal mengenai status hukum kehalalan produk.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL BAGI PEDAGANG MAKANAN DI AREA CAR FREE DAY BATUSANGKAR (Tinjauan Aspek Undang-Undang dan Hukum Ekonomi Syariah)2026 · oai:ais:skripsi:12673