Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

IMPLEMENTASI AKAD KEMITRAAN PEDAGANG KOPI KELILING DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Pedagang Kopi Keliling di Kecamatan Lima Kaum)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep kerja sama antara owner kopi keliling dengan pedagang kopi keliling di Lima Kaum serta bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik kerja sama antara owner kopi keliling dengan pedagang kopi keliling di Lima kaum. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana konsep kerja sama antara owner kopi keliling dengan pedagang kopi keliling di Lima Kaum dan menjelaskan bagaimana hukum ekonomi syariah meninjau praktik kerja sama antara owner kopi keliling dengan pedagang kopi keliling di Lima Kaum. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dengan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer adalah pedagang kopi keliling yang beroperasi di Batusangkar, yang menjalankan usaha berdasarkan kerja sama dengan pemilik usaha. Selain itu, data juga diperoleh dari pemilik usaha (owner) kopi keliling yang berperan sebagai penyedia modal, perlengkapan, serta bahan baku, yang digunakan dalam kegiatan operasional. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung, observasi, dan dokumentasi selanjutnya mengenai uji keabsahan data peneliti mengacu pada trigulasi sumber berarti mendapatkan data dari sumber yang berbeda dengan teknik yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan kerja antara owner dan pedagang kopi keliling di Batusangkar serta kesesuaiannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, kerja sama yang terjalin antara owner kopi keliling dengan pedagang kopi keliling di Lima Kaum dapat dikategorikan sebagai akad syirkah mudharabah. Dalam kerja sama ini, owner bertindak sebagai shaḥib al-mal yang menyediakan modal usaha berupa peralatan, bahan baku, dan merek dagang, sedangkan pedagang kopi keliling berperan sebagai mudharib yang mengelola usaha secara langsung di lapangan. Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama yang telah ditentukan sejak awal kerja sama, sehingga hubungan yang terjalin bukan merupakan hubungan kerja upah, melainkan kemitraan usaha dengan sistem bagi hasil. Kedua, praktik usaha kopi keliling di Batusangkar pada dasarnya telah sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah karena menggunakan barang yang halal, tidak mengandung unsur riba, penipuan, maupun gharar, serta dilaksanakan atas dasar kejujuran dan saling ridha. Oleh karena itu, diperlukan akad tertulis dan mekanisme pengawasan yang jelas agar kerja sama berjalan secara adil, berkelanjutan, dan memberikan keberkahan bagi seluruh pihak.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1IMPLEMENTASI AKAD KEMITRAAN PEDAGANG KOPI KELILING DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Pedagang Kopi Keliling di Kecamatan Lima Kaum)2026 · oai:ais:skripsi:12672