Abstrak
Azratul Mulya, NIM 2130203011 Judul Skripsi: “Batasan Kewenangan Polri Terhadap Ranah Privat Warga Negara Studi Di Polres Tanah Datar” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu tentang perlindungan hak privasi warga yang merupakan salah satu aspek fundamental dalam negara hukum, terutama terkait batasan kewenangan aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan konstitusional kewenangan Polres Tanah Datar dalam menangani aktivitas warga negara di ranah privat berdasarkan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar tahun 1945 serta memahami konsep hak atas privasi pasangan dewasa dalam perspektif hukum positif Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan tipologi kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan aparat Polres Tanah Datar dan praktisi hukum setempat, serta studi dokumentasi peraturan perundang-undangan terkait Kitap Undang-undang Hukum Pidana Baru Tahun 2023, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan validitas data dijamin melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian di Tanah Datar dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di ranah privat berpedoman pada tiga prinsip utama, yaitu prinsip legalitas, prinsip necessity, dan prinsip proporsionalitas sebagai batas konstitusional tindakan kepolisian. Selain itu, pembatasan kewenangan tersebut juga didasarkan pada doktrin kepolisian yang meliputi Tri Brata, Catur Prasetya, dan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai fondasi etis dan profesional aparat penegak hukum. Penelitian ini selanjutnya menemukan bahwa konsep hak atas privasi pasangan dewasa dalam hukum positif Indonesia diposisikan sebagai hak konstitusional yang pada prinsipnya tidak dapat diintervensi oleh negara. Intervensi kepolisian terhadap ruang privat hanya dimungkinkan apabila terpenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu adanya pengaduan resmi dari pihak yang memiliki legal standing dalam hal delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Kitab UndangUndang Hukum Pidana Tahun 2023, adanya dugaan tindak pidana lain seperti kekerasan, ancaman, pemaksaan, atau eksploitasi, serta adanya gangguan terhadap ketertiban umum yang nyata dan terukur. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa tindakan kepolisian yang memasuki ranah privat tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar hak atas privasi dan hak atas rasa aman warga negara, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.