Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Perbandingan Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Presidential Threshold

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

HANIFAH MUSLIMAH, NIM.2230203029 Judul Skripsi: “Perbandingan Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Presidential Threshold” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar 2025. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan norma Pasal 222 UU Pemilu menjadi dasar hukum pengaturan presidential threshold, sudah dilakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 33 kali terhitung sejak tahun 2017 sampai tahun 2024. Kemudian pada tahun 2024 Makamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang amar putusannya menyatakan presidential threshold inkonstitusional. Namun faktanya pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem presidential threshold. Dengan demikian KPU sebagai penyelenggara Pemilu menganulir putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding dan tetap melaksanakan proses Pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan menggunakan sistem presidential threshold. Untuk menjawab penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan comparative approach (pendekatan perbandingan) yaitu membandingkan ratio decidendi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan presidential threshold. Adapun tipologi yang penulis gunakan adalah kualitatif di mana hasil penelusuran dari bahan kepustakaan tersebut dianalisis dan dideskripsikan secara komprehensif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yaitu menggunakan bahan hukum primer berupa UUD 1945, UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU No.7 tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, serta bahan hukum sekunder meliputi 29 putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan presidential threshold. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pertama, bentuk perbandingan Ratio Decidendi hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 adalah tidak diberlakukan lagi sistem presidential threshold di dalam Pemilu presiden dan wakil presiden selanjutnya. Sedangkan ratio decidendi hakim pada 29 putusan MK sebelumnya presidential threshold selalu dianggap relevan untuk diberlakukan karena merupakan kebijakan hukum terbuka, penguatan sistem presidensial, penguatan partai politik, bentuk kedaulatan rakyat, serta pemenuhan hak konstitusional partai politik. Kemudian selain dipengaruhi adanya ratio decidendi, 29 putusan tersebut juga dipengaruhi oleh adanya dissenting opinion hakim. Kedua, kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang pencabutan presidential threshold dalam sistem ketatanegaraan adalah berawal dari kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislator dalam melakukan uji materil sehingga melahirkan putusan yang bersifat final and binding, di mana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap ini tidak dinormakan dalam peraturan perundang-undangan maka putusan tersebut hanya berkedudukan sebatas sebagai yurisprudensi.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Perbandingan Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Presidential Threshold2026 · oai:ais:skripsi:12645