Abstrak
Pembahasan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan Serasi Kota Padang sesuai dengan aturan dalam Kepdirjen Bimas Islam No. 172 tahun 2022 untuk melihat dampak terhadap keharmonisan keluarga peserta yang mengikuti sekolah pranikah. Tujuannya yaitu menganalisis pelakasanaan program, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat, serta mengetahui dampaknya terhadap keharmonisan keluarga. Penelitian menggunakan jenis lapangan (field research) dengan metode kualitatif. Memakai sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis reduksi data, display data dan conclusions atau kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data melalui triangulasi sumber data. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Serasi berpedoman pada Panduan internal yang menyesuaikan dengan aturan dalam Kepdirjen Bimas Islam No. 172 tahun 2022, namun panduan tersebut belum dilengkapi dengan modul pembelajaran dan sistem sertifikat bagi peserta maupun fasilitator. Faktor yang mendukung meliputi Pelaksanaan program secara gratis, Ketersediaan fasilitator yang kompeten, kesadaran peserta, serta dukungan lembaga terkait. Faktor penghambat meliputi keterbatasan pendanaan, waktu, dan kerja sama dengan pemerintah. Program ini memeberikan dampak positif terhadap penguatan nilai keagamaan, pemahaman hak dan kewajiban suami istri, komunikasi keluarga, serta pengelolaan konflik. Program Serasi ini mendukung program perintah terkait kewajiban sertifikat pranikah sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Bimas Islam No. 2 tahun 2024 sehingga memberikan dampak positif dalam sekolah pranikah dengan peningkatan partisipasi masyarakat mengikuti sekolah pranikah.