Abstrak
M. Latif Taftazani, NIM. 242021004. Judul Tesis “Reaktualisasi Transaksi Taksiran Modern Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”. Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Tesis ini adalah terjadinya beberapa fenomena transaksi pada zaman modern sekarang ini yang menyerupai transaksi taksiran dalam fiqih muamalah klasik yang dikenal dengan istilah jual beli jizaf. Diantara pelaksanaan dari transaksi taksiran modern tersebut adalah all you can eat, buffet, dan human claw machine. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan transaksi taksiran modern? 2) Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah tentang transaksi taksiran modern? Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeksripsikan dan mengidentifikasi pelaksanaan transaksi taksiran modern dan menganalisis perspektif hukum ekonomi syariah tentang transaksi taksiran modern tersebut. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah studi pustaka (library research) untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Sumber data dalam penelitian adalah menggunakan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi dimana data diperoleh dengan mendokumentasikan seluruh sumber data seperti buku-buku, jurnal, dan artikel-artikel yang berkaitan dengan reaktualisasi transaksi taksiran modern menurut perspektif hukum ekonomi syariah serta kepustakaan lainnya yang kiranya dapat mendukung. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik pengolahan data kualitatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap data yang disajikan dalam bentuk uraian (analisis konten). Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, adapun kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1) Penelitian ini menemukan ada tiga bentuk dari transaksi taksiran modern, yaitu all you can eat, buffet, dan human claw machine. 2) Berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah, dari ketiga transaksi tersebut, hanya satu transaksi yang termasuk ke dalam kategori jual beli jizaf, yaitu transaksi buffet yang hukumnya boleh. Adapun dua transaksi lainnya seperti all you can eat dan human claw machine tidak termasuk ke dalam kategori jual beli jizaf karena terdapat indikator yang tidak terpenuhi khususnya pada indikator syarat dalam jual beli jizaf. Dalam transaksi all you can eat terdapat sistem denda yang jika makanan tidak habis semuanya, maka pembeli akan dikenakan denda. Sehingga sistem tersebut menjadikan transaksi ini memiliki penggantungan ke suatu hal lain. Sedangkan salah satu syarat dari ijab dan kabul dalam jual beli jizaf adalah tidak boleh digantungkan dengan hal lain termasuk adanya denda. Selanjutnya, pada transaksi human claw machine indikator syarat yang tidak terpenuhi adalah pada objek akad jual beli jizaf yang seharusnya barang mudah dispekulasi, namun dalam transaksi human claw machine barang yang menjadi objek akad jual beli sangat sulit untuk dispekalusi. Meskipun dua transaksi tersebut (all you can eat dan human claw machine) tidak termasuk dalam jual beli jizaf, bukan berarti kedua transaksi tersebut langsung otomatis haram atau tidak diperbolehkan. Adapun ketentuan hukumnya adalah: pertama, hukum dari transaksi all you can eat adalah boleh. Hal ini dapat dilihat dari semua rukun dan syarat jual beli, hanya satu syarat pada ijab dan kabul yang tidak terpenuhi sebagaimana telah dijelaskan di atas. Namun, hakekat yang sebenarnya dalam ijab dan kabul ini adalah penjual dan pembeli atau pihak yang berakad sama-sama rela dan ridho serta sepakat dengan jual beli tersebut. Kedua, hukum dari transaksi human claw machine adalah haram. Hal ini dapat dilihat dari spekulasi barang dan harga yang menjadi objek akad sangat sulit untuk diperkirakan atau ditaksir. Sehingga transaksi ini mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan yang sangat besar. Karena barang yang menjadi objek akad dalam transaksi human claw machine ini tidak sejenis saja melainkan sangat bervariasi dan beragam jenis serta ukurannya. Hal ini dapat dipastikan bahwa setiap macam, jenis, dan ukuran barang tersebut memiliki harga yang berbeda-beda. Dengan demikian, terdapat gharar atau ketidakjelasan yang sangat signifikan antara harga tiket yang dibayarkan dengan harga barang-barang yang akan didapatkan.