Abstrak
Rini Maya Saroh Siregar, NIM, 242022010 Judul tesis “Kewajiban Membayar Utang Dalam Transaksi Jual Beli Ilegal Menurut Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Syariah”. Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Transaksi jual beli dengan objek ilegal masih banyak ditemukan dalam praktik perdagangan di Indonesia, salah satunya pada jual beli pakaian bekas impor yang dilakukan dengan sistem pembayaran tempo sehingga menimbulkan hubungan utang piutang. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana kewajiban membayar utang dalam transaksi jual beli yang objeknya ilegal menurut hukum positif, bagaimana kewajiban membayar utang dalam transaksi jual beli yang objeknya ilegal menurut hukum ekonomi syariah, serta bagaimana persamaan dan perbedaan pengaturan kedua sistem hukum tersebut terhadap kewajiban membayar utang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum positif, transaksi jual beli dengan objek ilegal, seperti pakaian bekas impor, dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memenuhi syarat objektif perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga kewajiban membayar utang yang timbul dari transaksi tersebut tidak dapat dituntut secara hukum. Sementara itu, menurut hukum ekonomi syariah, larangan negara terhadap perdagangan pakaian bekas impor dipahami sebagai kebijakan pemerintah (hukm al-hakim) yang bertujuan menjaga kemaslahatan umum. Larangan tersebut tidak serta-merta menghapus keabsahan struktur akad selama rukun dan syarat akad terpenuhi, sehingga transaksi tersebut dipandang sebagai akad yang sah secara struktur namun terlarang untuk dilanjutkan dan dikualifikasikan sebagai akad fasid dalam arti pasif. Oleh karena itu, kewajiban membayar utang tetap melekat pada pihak yang telah menerima barang atau manfaat dari transaksi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab harta (iltizam bil dhaman), berdasarkan dalil-dalil kewajiban menunaikan utang, kaidah al-ghunm bil-ghurm, serta larangan memakan harta orang lain secara batil. Dengan demikian, meskipun hukum positif dan hukum ekonomi syariah sama-sama melarang transaksi jual beli dengan objek ilegal, keduanya berbeda dalam memandang kewajiban membayar utang, di mana hukum ekonomi syariah tetap mewajibkan pembayaran utang demi terwujudnya keadilan substantif dalam muamalah