Abstrak
Silvia Rahma Yenti. 2025. NIM, 242022011. Judul : “Analisis Terhadap Perjanjian Sewa Lahan Untuk Kegiatan Penambangan Emas Di Nagari Padang Limau Sundai Kabupaten Solok Selatan”, Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus (UIN) Batusangkar. Masalah penelitian ini adalah adanya ketidakpuasan dan risiko lingkungan akibat pelaksanaan transaksi sewa menyewa lahan pertambangan emas di Nagari Padang Limau Sundai, Kabupaten Solok Selatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa bentuk perjanjian sewa lahan pertambangan emas di nagari Padang Limau Sundai Kabupaten Solok Selatan, dan bagaimana analisis hukum wadh’i dan taklifi terhadap akad sewa lahan pertambangan emas di nagari Padang Limau Sundai Kabupaten Solok Selatan Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah pihak pemerintahan nagari, pemilik lahan, penyewa lahan, penambang, dan tokoh agama di nagari Padang Limau Sundai, di mana data dikumpulkan melalui observasi, dan wawancara, dengan teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teknik penjaminan keabsahan data adalah triangulasi metode dan triangulasi sumber data. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa, pertama, bentuk perjanjian sewa lahan pertambangan emas di nagari Padang Limau Sundai adalah akad lisan (aqd al-syafahiy) yang bersifat informal dan berdasar pada kepercayaan (al-amanah) serta kebiasaan (al-'urf) setempat. Akad ini tidak dituangkan dalam bentuk tertulis, tidak melibatkan saksi formal, dan tidak memiliki klausul yang mengatur hak serta kewajiban para pihak secara rinci, termasuk kewajiban reklamasi pascatambang sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (gharar) serta berdampak pada kerusakan lingkungan. Imbalan sewa (al-ujrah) ditentukan secara tetap di muka berdasarkan perkiraan spekulatif kandungan emas, bukan berdasarkan nilai manfaat lahan itu sendiri. Struktur ini menciptakan ketidakpastian (jahalah) tinggi bagi penyewa dan potensi kerugian tetap bagi pemilik lahan jika terjadi sengketa. Namun, praktiknya tidak bisa dikatakan sebagai sewa (ijarah) maupun jual beli karena mengandung gharar dan dharar yang tinggi. Kedua, ditinjau dari hukum ekonomi Islam, akad sewa lahan untuk penambangan emas ini dari aspek wadh’i tidak sah karena mengandung gharar (ketidakjelasan objek dan imbalan) serta tidak ada mekanisme menghilangkan bahaya, sehingga berpotensi merusak lingkungan. Dari aspek taklifi, akad ini dilarang sehingga status hukumnya adalah haram karena mafsadahnya lebih besar daripada manfaat ekonominya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya formalisasi akad secara tertulis serta integrasi prinsip-prinsip syariah dalam praktik pertambangan.