Abstrak
Widia Sapitri Dalimunthe, NIM 2230202034, Judul “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Tentang Praktik Jual Beli Bawang Dengan Sistem Berantai Di Desa Morang Kecamatan Batang Onang”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026 Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme praktik jual beli bawang dengan sistem berantai di Desa Morang dan bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah tentang praktik jual beli bawang dengan sistem berantai serta bagaimana penyelesaian sengketa tentang praktik jual beli bawang dengan sistem berantai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme praktik jual beli bawang dengan sistem berantai, menilai kesesuaiannya dengan Hukum Ekonomi Syariah, serta mengkaji pola penyelesaian sengketa yang terjadi di lapangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yuridis empiris. Sumber data primer diperoleh dari tiga orang petani dan dua orang agen bawang, sedangkan sumber data sekunder berasal dari dua orang pedagang lainnya, satu orang tokoh masyarakat, dan dua orang konsumen. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dan observasi, sementara teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data dan pengambilan kesimpulan. Keabsahan data melalui triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, mekanisme praktik jual beli bawang dengan sistem berantai di Desa Morang dimulai dari petani sebagai produsen yang menjual hasil panennya kepada agen. Selanjutnya, agen menjual bawang tersebut ke pasar dan menyalurkannya kepada pengecer, yang kemudian menjualnya kepada konsumen, Dalam praktiknya ada permasalahan berupa ketimpangan dalam penetapan dan pembagian risiko harga antara petani, agen, dan pengecer. Pada saat panen, harga bawang disepakati berdasarkan harga pasar yang berlaku. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ketika bawang dijual kembali di pasar tujuan kepada pengecer, harga pasar mengalami penurunan harga akibat kondisi pasar yang lesu dan pasokan yang melimpah dalam masalah tersebut terjadi pertikaian diantaranya, berhenti berlangganan dan terputusnya silaturrahim. Kedua, praktik jual beli bawang dengan sistem berantai pada dasarnya diperbolehkan dalam Hukum Ekonomi Syariah karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli serta dilakukan atas dasar kesepakatan. Namun, pelaksanaannya masih memiliki kelemahan, terutama karena akad dilakukan secara lisan dan belum mengatur secara jelas pembagian risiko serta mekanisme penyesuaian harga ketika terjadi fluktuasi pasar. Ketiga, penyelesaian sengketa umumnya dilakukan melalui musyawarah (sulh) dengan negosiasi pembayaran sebagai bentuk tanggung jawab dan menjaga hubungan kerja sama. Meskipun demikian, diperlukan model akad yang lebih jelas dan tertulis agar tercipta keadilan, transparansi, dan kepastian hukum sesuai prinsip syariah.