Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Pengawasan terhadap barang yang diperjual belikan pada marketplace shopee

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Shofie Auliyah , NIM. 2230202029, dengan judul: “Pengawasan Terhadap Barang Yang Diperjual Belikan Pada Marketplace Shopee”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana aturan Internal pengawasan terhadap barang yang diperjualbelikan pada Platform marketplace Shopee kemudian Bagaimana pengawasan terhadap barang yang diperjualbelikan pada marketplace Shopee ditinjau menurut hukum positif dan konsep maṣlaḥah dalam Wilayatul Hisbah Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum terkait pengawasan barang yang diperjualbelikan pada ranah digital dalam PMSE, menilai pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang diperjualbelikan di marketplace Shopee, serta meninjau sejauh mana pengawasan tersebut mewujudkan dalam hukum positif dankemaslahatan bagi konsumen. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (library research) yang mengkaji hukum sebagai suatu sistem norma melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta sumber hukum lainnya yang relevan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji pengawasan terhadap barang yang diperjualbelikan di ranah perdagangan digital berdasarkan regulasi yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pengawasan dalam PMSE telah diatur melalui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tim Asistensi Pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,serta Fatwa DSN–MUI Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah, Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pelaku usaha dan penyelenggara marketplace untuk memperdagangkan barang yang legal, aman, dan disertai informasi yang benar. Namun, dalam praktiknya, pengawasan terhadap barang yang diperdagangkan di marketplace Shopee belum berjalan secara optimal, sebagaimana ditunjukkan oleh masih ditemukannya pelanggaran. Dari perspektif kemaslahatan, pengawasan barang dalam PMSE merupakan upaya untuk melindungi kepentingan dasar konsumen, khususnya perlindungan terhadap harta, jiwa, dan akal, meskipun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pengawasan terhadap barang yang diperjual belikan pada marketplace shopee2026 · oai:ais:skripsi:12536