Abstrak
Putri Eria Putra, NIM 2230202025, Judul “PRAKTIK PENJUALAN MYSTERY BOX DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEBAGAI PERBANDINGAN “ ( Studi: Di Toko Asmara Jaya Bukittinggi)”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026 Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya praktik penjualan mystery box yang menawarkan konsep kejutan dalam transaksi jual beli. Praktik ini menarik minat konsumen karena menghadirkan pengalaman berbelanja yang unik, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan hukum terkait ketidakjelasan objek transaksi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatifa Dalam konteks hukum Islam, ketidakjelasan (gharar) dapat menyebabkan akad jual beli menjadi tidak sah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan praktik penjualan mystery box di Toko Asmara Jaya Bukittinggi dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah serta meninjau kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penjualan mystery box di Toko Asmara Jaya Bukittinggi dilakukan dengan sistem pembelian langsung tanpa informasi rinci mengenai isi kotak. Konsumen membeli berdasarkan rasa penasaran terhadap isi produk, dan barang yang telah dibeli tidak dapat dikembalikan. Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik ini mengandung unsur gharar dan jahalah karena objek transaksi tidak diketahui secara jelas oleh pembeli. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip kejelasan (transparency) dan kerelaan (ridha) yang harus ada dalam akad jual beli menurut syariat Islam. Sementara itu, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, praktik ini tidak memenuhi hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penjualan mystery box dianggap sebagai inovasi pemasaran yang menarik dari sisi ekonomi, namun tidak sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah maupun ketentuan hukum perlindungan konsumen. Perlu adanya transparansi yang lebih tinggi dari pelaku usaha mengenai kondisi produk untuk menghindari praktik yang merugikan konsumen. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pelaku usaha, konsumen, dan pembuat kebijakan dalam menciptakan sistem perdagangan yang adil, etis, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Kata Kunci: Mystery Box, Hukum Ekonomi Syariah, Perlindungan Konsumen, Gharar, Transparansi.