Abstrak
SINTA PUTRI WAHYUNI, NIM. 2130202064, judul Skripsi: “Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Perumnas Suatu Tinjauan Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam.” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah praktik jual beli tanah dan bangunan Perumnas melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang tidak segera dilanjutkan dengan Akta Jual Beli (AJB), sehingga pembeli belum memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan meskipun telah melakukan pembayaran. Kondisi ini berpotensi merugikan pembeli, antara lain keterlambatan AJB, sertifikat yang masih atas nama pengembang, serta lemahnya posisi pembeli dalam menuntut hak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan PPJB Perumnas dan perlindungan konsumen menurut hukum positif dan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan hukum pertanahan, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan jurnal ilmiah yang relevan. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan cara mengkaji, menguraikan, dan menarik kesimpulan dari bahan hukum yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan PPJB dalam transaksi Perumnas belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Dalam hukum positif, PPJB merupakan perjanjian pendahuluan dan belum mengalihkan hak atas tanah, karena peralihan hak hanya dapat dilakukan melalui AJB sebagaimana Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan bertujuan mewujudkan kepastian hukum sebagaimana Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam PPJB pada dasarnya bersifat preventif, yaitu melalui kewajiban pemenuhan perizinan dan kejelasan status tanah, pengaturan isi kontrak yang adil, serta transparansi informasi sejak awal perjanjian. Hak konsumen atas informasi dan kepastian hukum sebagaimana Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum terpenuhi secara optimal, sementara kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik sebagaimana Pasal 7 UUPK serta larangan klausula baku yang merugikan konsumen dalam Pasal 18 UUPK belum sepenuhnya dilaksanakan. Dalam perspektif hukum Islam, transaksi jual beli dibolehkan sebagaimana QS. Al-Baqarah ayat 275, namun wajib dilaksanakan berdasarkan kerelaan dan pemenuhan akad sebagaimana QS. Al-Maidah ayat 1 serta prinsip amanah. Penggunaan PPJB tanpa kepastian pelaksanaan Akta Jual Beli berpotensi mengandung unsur gharar yang dilarang dalam hadis Nabi SAW, sehingga perlindungan harta (hifz al-mal) sebagai tujuan maqasid syari‘ah belum sepenuhnya terwujud