Abstrak
Bima Restu. NIM 2130201017. Judul: “Internalisasi Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah Pada Tradisi Prewedding Di Nagari Lingkuang Aua”. Prodi Ahwal Al-Syakhsiyyah Fakultas Syariah Universitas Agama Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah Internalisasi Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah Pada Tradisi Prewedding Di Nagari Lingkuang Aua. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan pandangan tokoh adat dan alim ulama nagari Lingkuang Aua terhadap foto prewedding. Untuk mengetahui bagaimana internalisasi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" diterapkan dalam kebiasaan prewedding di nagari Lingkuag Aua. Jenis Penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data primer terdiri dari, Pemuka Adat di nagari Lingkuang Aua Alim Ulama nagari Lingkuang Aua, Pegawai KAN dan Bundo Kanduang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: (1). Pandangan Tokoh Adat dan Alim Ulama Nagari Lingkuang Aua terhadap Foto Prewedding berupa: Prewedding tidak dilarang total, tetapi harus sesuai ABS-SBK, Pakaian wajib sopan, tidak membuka aurat, dan mencerminkan identitas budaya, Tidak boleh ada pose yang melanggar norma adat atau syariat, Pasangan harus menjaga diri dan didampingi pihak keluarga atau mahram dan lebih baik mengutamakan lokasi-lokasi adat seperti rumah gadang, Masjid, atau alam nagari. (2). internalisasi "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah" dalam kebiasaan prewedding di nagari Lingkuang Aua berupa: waktu pelaksanaan prewedding, penyesuaian busana dan penampilan, pembatasan interaksi dan pose prewedding, peran keluarga dan ninik mamak dalam pengawasan, dan prewedding sebagai media internalisasi nilai adat dan syarak.