Abstrak
ABSTRAK Penelitian ini membahas perlindungan hak-hak anak dari istri pertama dalam praktik poligami, dengan fokus pada pemenuhan hak pendidikan dan pengasuhan (hadhanah) ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh temuan empiris bahwa praktik poligami tidak selalu diikuti dengan pelaksanaan prinsip keadilan, sehingga berdampak pada terabaikannya hak-hak anak, khususnya anak dari istri pertama. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan ibu (istri pertama), anak-anak, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan mengaitkan antara fakta lapangan dan ketentuan normatif hukum Islam serta hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik poligami, pemenuhan hak anak dari istri pertama belum dilaksanakan secara optimal, khususnya dalam aspek pendidikan dan pengasuhan. Anak-anak dari istri pertama cenderung mengalami pengurangan perhatian, ketimpangan pemberian nafkah pendidikan, serta melemahnya peran ayah dalam proses hadhanah. Kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam, tujuan hadhanah, serta ketentuan perlindungan anak dalam hukum positif. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik poligami yang tidak disertai dengan tanggung jawab yang adil dan berkelanjutan berpotensi melanggar hak-hak anak. Kata kunci: poligami, hak anak, hadhanah, pendidikan anak, hukum Islam.