Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Kegagalan pernikahan laki-laki kabupaten padang pariaman dengan perempuan kabupaten lima puluh kota

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Muhammad Ridwan, NIM 2130201050 Judul Skripsi “KEGAGALAN PERNIKAHAN LAKI LAKI KABUPATEN PADANG PARIAMAN DEGAN PEREMPUAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA”. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. 2026 Pokok permasalahan skripsi ini adalah perbedaan tradisi adat perkawinan antara Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Lima Puluh Kota, terkait praktik tradisi uang bajapuik dan isi sasuduik, sering menimbulkan konflik adat sehingga berujung pada kegagalan pernikahan. Fenomena ini menjadi urgensi penelitian karena tidak hanya berdampak pada calon pasangan, tetapi juga memunculkan persoalan sosial, psikologis, dan hukum dalam masyarakat di Minangkabau. Sehingga fokus penelitian ini kepada kegagalan pernikahan laki laki Kabupaten Padang Pariaman dengan perempuan Kabupaten Lima Puluh Kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap apa faktor-faktor penyebab kegagalan pernikahan beda adat, dampak yang ditimbulkan akibat kegagalan pernikahan tersebut, serta upaya penyelesaian yang ditempuh oleh para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Menggunakan sumber data primer berupa wawancara dengan tokoh dan pihak terkait yaitu calon yang gagal menikah, orang tua, mamak, dan dilengkapi dengan data sekunder berupa litaratur, dokumentasi serta studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis dengan menggunakan perspektif konsep ‘urf dalam hukum Islam, teori konflik sosial, serta maqasid syari‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan pernikahan beda adat dipicu oleh; Pertama, kegagalan perkawinan disebabkan oleh faktor ekonomi dan faktor sosial. Kedua, kegagalan perkawinan menimbulkan dampak yang serius seperti dampak psikologis terhadap calon pengantin dan ketidakharmonisan dalam keluarga, dampak sosial dalam kehidupan bermasyarakat dan dampak yang paling utama disharmonisasi antara adat dan syariat. Ketiga, penyelesaian konflik dilakukan melalui musyawarah adat namun sering tidak mencapai kesepakatan, sehingga jalan terkhir adalah membatalkan rencana pernikahan. Pada akhirnya, penelitian ini menyimpulkan bahwa kegagalan pernikahan akibat perbedaan adat uang bajapuik dan isi sasuduik merupakan fenomena hukum (Sosio-legal) yang telah menghambat terwujudnya tujuan pernikahan. Oleh karena itu, diperlukan titik temu melalui musyawarah sebagai jalan tengah berdasarkan prinsip ‘urf shahih dan maqasid syari‘ah, agar tradisi perkawinan beda adat tidak lagi menjadi penghalang, melainkan sarana untuk mewujudkan kemaslahatan, keharmonisan, dan keadilan dalam kehidupan berkeluarga sehingga terwujudnya tujuan utama pernikahan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kegagalan pernikahan laki-laki kabupaten padang pariaman dengan perempuan kabupaten lima puluh kota2026 · oai:ais:skripsi:12456