Abstrak
Ferri Septiawan, NIM 2130201030, Judul Skripsi : “Perbedaan Putusan Hakim Dalam Menerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 terkait KDRT di Pengadilan Agama Batusangkar kelas IB”. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Menganalisis ketidak seragaman putusan hakim terkait pengecualian syarat pisah tempat tinggal 6 bulan untuk gugatan perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran yang disertai bukti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penelitian ini menyoroti perbedaan implementasi SEMA No. 3 Tahun 2023, yang merujuk definisi KDRT dari UU No. 23 Tahun 2004, mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan penelantaran rumah tangga, meskipun pemahaman hakim terhadap bentuk non fisik masih bervariasi. Contoh perbedaan terlihat pada putusan No. 125/Pdt.G/2024/PA.Bsk yang dikabulkan durasi pisah 3 hari, yang terdapat indikasi perselingkuhan dan putusan No. 629/Pdt.G/2024/PA.Bsk yang tidak dikabulkan durasi 15 hari, juga terdapat indikasi perselingkuhan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui wawancara mendalam dengan 5 orang hakim Pengadilan Agama Batusangkar, studi dokumen 2 putusan, dan analisis interaktif model Miles-Huberman. Data primer diperoleh dari hakim perkara terkait, sementara data sekunder dari KHI, UU PKDRT, literatur hukum, dan SEMA terkait. Teknik penjaminan keabsahan data melibatkan triangulasi sumber dan metode untuk memastikan validitas temuan. Hakim Pengadilan Agama Batusangkar Kelas I B pada dasarnya telah memahami ketentuan SEMA No. 3 Tahun 2023 dan konsep kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara umum fisik dan psikis serta secara luas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Namun, dalam praktik penerapannya masih terdapat perbedaan putusan, sebagaimana terlihat pada perkara Nomor 125/Pdt.G/2024/PA.Bsk yang dikabulkan dan Nomor 629/Pdt.G/2024/PA.Bsk yang tidak dikabulkan. Perbedaan tersebut terutama disebabkan oleh variasi kualitas dan kekuatan alat bukti yang diajukan di persidangan, di mana pada perkara Nomor 125/Pdt.G/2024/PA.Bsk bukti berupa pengakuan dan keterangan saksi dinilai cukup kuat untuk membuktikan adanya trauma psikis berat akibat perselingkuhan sehingga sesuai dengan SEMA No. 3 Tahun 2023, sedangkan pada perkara Nomor 629/Pdt.G/2024/PA.Bsk bukti perselingkuhan dinilai lemah, saksi tidak mendukung, serta terdapat tuduhan balik dari pihak lawan. Hal ini menunjukkan bahwa putusan terkait KDRT non-fisik, khususnya yang berkaitan dengan dampak psikis akibat perselingkuhan, masih sangat bergantung pada penilaian hakim terhadap pembuktian dan dampak mental korban, sehingga diperlukan pedoman yang lebih jelas guna meminimalisir perbedaan putusan di tingkat pengadilan.