Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Tinjauan Fiqih Mawaris dan Hukum Adat Jawa terhadap Praktik Pembagian Harta Warisan di Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•4 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Mifta Huljannah, NIM 2230201029 (2022), Judul Skripsi: “Tinjauan Fiqih Mawaris dan Hukum Adat Jawa Terhadap Praktik Pembagian Harta Warisan Di Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu” Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini mengkaji praktik pembagian harta warisan yang berlaku di Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan meninjau perspektif fiqih mawaris dan hukum adat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mendeskripsikan praktik dan faktor pembagian harta warisan serta menjelaskan dan mengkaji pandangan hukum Islam terhadap praktik kewarisan menurut hukum adat di Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pemuka adat, pemuka agama, dan ahli waris, serta didukung oleh dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan membandingkan praktik kewarisan adat yang berlaku di masyarakat dengan ketentuan fiqih mawaris berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian harta warisan di Desa Belitar Muka tidak dilakukan secara langsung setelah salah satu orang tua meninggal, melainkan ketika orang tua masih hidup harta tersebut dialihkan kepada anak layaknya seperti hibah, namun kepemilikan sepenuhnya setelah kedua orang tua meninggal dunia. Jika pewaris memiliki banyak harta ketika harta peninggalannya hanya rumah saja maka harta warisan dibagikan setelah keduanya meninggal dunia, dan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu menghargai orang tua yang masih hidup, kesiapan ekonomi anak, dan pengetahuan masyarakat tentang hukum waris. Anak-anak menunda pengambilan harta warisan agar harta tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan orang tua yang masih hidup, seperti biaya makan, rumah tangga, pendidikan, dan kegiatan sosial. Hukum Islam memandang hukum adat kewarisan yang berlaku di Desa Belitar Muka tidak dapat dijadikan sebagai dasar utama dalam pembagian harta warisan apabila bertentangan dengan ketentuan fiqih mawaris. Dalam hukum Islam, pembagian warisan wajib dilaksanakan setelah pewaris meninggal dunia, dan hak masing-masing ahli waris telah ditetapkan secara jelas berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan Kompilasi Hukum Islam. Adat yang menunda pembagian harta warisan hingga kedua orang tua meninggal dunia serta membagi harta secara sama rata antara anak laki-laki dan perempuan dipandang tidak sejalan dengan prinsip faraidh, karena mengabaikan waktu timbulnya hak waris dan ketentuan bagian yang telah ditetapkan secara qat‘i. Meskipun adat tersebut bertujuan menjaga keharmonisan keluarga dan menghormati orang tua yang masih hidup, tujuan tersebut tidak dapat mengesampingkan ketentuan syariat.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Fiqih Mawaris dan Hukum Adat Jawa terhadap Praktik Pembagian Harta Warisan di Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu2026 · oai:ais:skripsi:12411