Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

PROSES ADAT PULANG BAINDUAK DALAM PERKAWINAN DI DESA KOTO BARU KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Halil Gustember, NIM 2130201033, Judul Skripsi: “Proses Adat Pulang bainduak dalam Perkawinan di Desa Koto Baru Kabupaten Kuantan Singingi Perspektif Maqashid al-syari’ah)”. Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyah (Hukum Keluarga Islam) Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Adat Pulang bainduak merupakan tradisi adat bagi pendatang yang melangsungkan perkawinan dan menetap di Desa Koto Baru, Kabupaten Kuantan Singingi, sebagai sarana penerimaan dan pengakuan adat agar memiliki kedudukan yang jelas dalam struktur sosial masyarakat. Adat ini berfungsi menjaga ketertiban, keharmonisan, dan kesinambungan nilai adat, namun dalam praktiknya tidak semua pendatang mampu melaksanakannya sehingga menimbulkan persoalan sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses pelaksanaan adat Pulang bainduak dalam perkawinan pendatang di Desa Koto Baru serta dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat berdasarkan perspektif maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis, menggunakan data hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi yang dianalisis secara kualitatif dengan landasan teori hukum adat, hukum Islam, dan maqashid alsyari’ah serta malakok induak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adat Pulang bainduak dilaksanakan melalui tahapan musyawarah, penetapan kesepakatan adat, dan pelaksanaan upacara adat yang melibatkan niniak mamak serta masyarakat. Pelaksanaannya berdampak positif berupa pengakuan sosial, perlindungan adat, dan terciptanya keharmonisan sosial, sedangkan pendatang yang belum melaksanakannya mengalami sanksi sosial dan keterbatasan dalam kegiatan adat. Ditinjau dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, adat Pulang bainduak sejalan dengan prinsip kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam selama pelaksanaannya tidak memberatkan dan menjunjung nilai keadilan.

Kata kunci

Pulang Bainduak, Perkawinan, Pendatang, Hukum Adat, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Kehidupan Sosial

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PROSES ADAT PULANG BAINDUAK DALAM PERKAWINAN DI DESA KOTO BARU KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH2026 · oai:ais:skripsi:12390