Abstrak
ABSTRAK NURFATIA HAMIMA. NIM. 2230201036 (2026) Judul Skripsi: “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN ADAT BARALEK DI RUMAH GADANG (STUDI KASUS: NAGARI PASILIHAN KECAMATAN X KOTO DIATAS KABUPATEN SOLOK)”. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah adat baralek yang wajib dilaksanakan di rumah gadang dalam tinjauan hukum keluarga Islam dan ‘urf di Nagari Pasilihan Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan adat baralek di rumah gadang di Nagari Pasilihan Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok, untuk mengetahui dan mendeskripsikan latar belakang dan faktor yang menyebabkan kewajiban adat baralek di rumah gadang di nagari Pasilihan Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok, untuk mendeskripsikan dan menganalisis sanksi adat bagi pasangan yang tidak melaksanakan adat baralek di rumah gadang di Nagari Pasilihan Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan mengambil pendekatan kualitatif. Sumber data primer terdiri dari pasangan yang melakukan dan yang tidak melakukan baralek di rumah gadang, keluarga pasangan yang melakukan dan tidak melakukan baralek di rumah gadang, Niniak mamak, KAN, Alim Ulama Dan Tokoh Mayarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, display data, dan conclusions atau kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah Triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adat baralek di rumah gadang di Nagari Pasilihan merupakan tradisi turun-temurun yang sejalan dengan nilai walimah dalam hukum Islam sebagai ungkapan syukur dan pengumuman pernikahan. Kewajiban pelaksanaannya didasarkan pada nilai kebersamaan dan tanggung jawab sosial yang termasuk dalam ‘urf shahih karena membawa kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sanksi adat bagi pasangan yang tidak melaksanakan baralek berupa denda dan sanksi sosial. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, penerapan sanksi tersebut perlu mengedepankan prinsip rahmah, ta‘awun, dan musyawarah.