Abstrak
Zilfan Syukri Walidi, 2130201091, Judul Skripsi : ‘‘PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI MANGAKU MAMAK DI NAGARI RAO-RAO KECAMATAN SUNGAI TARAB KABUPATEN TANAH DATAR”. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Asy-Syakhshiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026 Pokok permasalahan pada skripsi ini adalah pelaksanaan tradisi mangaku mamak yang ada di Nagari Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan proses pelaksanaan tradisi mangaku mamak yang ada di Nagari Rao-Rao, untuk mengetahui dan menjelaskan alasan pasangan tidak melaksankan tradisi mangaku mamak serta mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan pasangan dalam menjalankan hak dan kewajibanya setelah mendapatkan sanksi dari tradisi mangaku mamak yang ada di Nagari Rao-Rao Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yang dilakukan di Nagari Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Adapun sumber data ada 2 yaitu sumber data primer yaitu 1 orang Niniak Mamak, Ketua KAN, 1 orang tokoh adat, 1 orang tokoh agama, 2 orang tokoh masyarakat dan 2 pasangan tidak melakukan tradisi mangaku mamak ini, dan sumber data sekunder yaitu 1 orang Bundo Kanduang. Teknik analisis data berupa reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teknik penjaminan keabsahan data berupa teknik triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini yaitu Proses pelaksanaan tradisi ini diawali dengan pemilihan tempat dan penentuan waktu pelaksanaan tradisi ini. Kemudian serah terima anak kemenakan antara mamak pihak laki-laki dan perempuan yang dihadiri oleh niniak mamak, mamak dan keluarga kedua belah pihak maupun masyarakat sekitar, kemudian pihak laki-laki mengisi formulir sebagai bukti telah dilaksanakannya tradisi mangaku mamak ini yang kemudian ditandatangani. Tradisi ini telah banyak dilakukan oleh pasangan, namun ada dari beberapa pasangan belum melakukan dengan berbagai alasan, diantara faktor ekonomi, tidak memiliki bako yang menetap di Rao-Rao maupun kesadaran masyarakat yang sudah pudar. Adapun sanksi yang didapatkan oleh pasangan yang tidak melaksankan tradisi ini adalah tidak diperbolehkannya tinggal serumah. Selanjutnya upaya yang dilakukan pasangan dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai suami istri setelah mendapat sanksi yaitu dengan pergi ke tempat tinggal suami ataupun istri datang mendatangi suami ketempat suaminya tingal. Jika dihubungkan dengan Hukum Islam dalam perspektif ‘urf maka pelaksanaan tradisi ini termasuk kepada kategori ‘urf shohih, namun sanksi terhadap pasangan yang tidak melakukan tradisi ini termasuk kepada ‘urf fasid.