Abstrak
This study discusses how the rights of children with disabilities are fulfilled in Sigando Village, Padang Panjang, based on the Child Protection Law and Islamic Family Law. This study aims to determine the implementation of the fulfillment of the rights of children with disabilities according to positive law and Islamic law, as well as to identify inhibiting factors and efforts to fulfill them. This study is an empirical juridical study with a qualitative approach through in-depth interviews. The results show that positive law and Islamic law both position children with disabilities as legal subjects who must be protected and have rights. Barriers to fulfilling these rights include children's physical and psychological limitations, low parental understanding, economic limitations, difficult access to education and health services, and lack of cooperation between parents and teachers. Efforts made include data collection and distribution of social assistance by the government, community support and concern, mentoring and special learning by inclusive school teachers, and the role of parents in caring for, protecting, and seeking health and education services for children. Penelitian ini membahas bagaimana pemenuhan hak-hak anak disabilitas di Kelurahan Sigando Padang Panjang berdasarkan Undang-Undang Perlindungan anak dan Hukum Keluarga Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan han anak disabilitas menurut hukum positif dan hukum Islam, serta mengidentifikasi faktor penghambat dan upaya pemenuhannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum posistif dan hukum islam sama-sama menempatkan anak disabilitas sebagai subejek hukum yang wajib dilindungi serta memiliki hak. Hambatan pemenuhan hak tersebut meliputi keterbatasan fisik dan psikologis anak, rendahnya pemahaman orang tua, keterbatasan ekonomi, sulitnya akses layanan pendidikan dan kesehatan, serta kurangnya kerja sama orang tua dan guru. Upaya yang dilakukan meliputi pendataan dan penyaluran bantuan sosial oleh pemerintah, dukungan serta kepedulian masyarakat, pendampingan dan pembelajaran khusus oleh guru sekolah inklusif, serta peran orang tua dalam pengasuhan, perlindungan, dan mengupayakan layanan kesehatan serta pendidikan bagi anak.