Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Keadilan Relasional: Keseimbangan Peran Suami Istri dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Keluarga Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Resty Erwinda, NIM 2230201043 judul skripsi “Keadilan Relasional: Keseimbangan Peran Suami Istri dalam Rumah Tangga” Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Ketimpangan peran antara suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga, terutama ketika istri berperan lebih dominan dalam aspek ekonomi, kerap memicu ketegangan relasional yang berdampak pada terganggunya keharmonisan keluarga. Fenomena tersebut menegaskan perlunya pendekatan keadilan yang tidak semata-mata berorientasi pada norma formal, tetapi juga memperhatikan dimensi relasional dalam hubungan perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk keadilan relasional dalam pelaksanaan peran suami dan istri, serta menjelaskan konsep keadilan relasional sebagai alternatif penyelesaian atas ketidakseimbangan peran dalam rumah tangga dari sudut pandang hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer, meliputi Al-Qur’an, hadis, serta literatur fikih klasik dan, dan bahan hukum sekunder berupa buku, artikel jurnal ilmiah, serta dokumen pendukung lainnya. Pengolahan data dilakukan dengan teknik analisis isi (content analysis). Temuan penelitian menunjukkan bahwa keadilan relasional dalam rumah tangga tercermin dalam tiga ranah utama, yaitu keadilan relasional pada aspek ekonomi (nafkah), keadilan relasional dalam dimensi emosional dan komunikasi, serta keadilan relasional dalam kepemimpinan dan proses pengambilan keputusan. Pada aspek ekonomi, keadilan relasional tidak dimaknai sebagai kesetaraan kontribusi finansial secara kuantitatif, melainkan sebagai pengelolaan peran nafkah yang tetap menempatkan suami sebagai pihak yang memikul tanggung jawab normatif, sekalipun istri memiliki kemandirian ekonomi. Dalam dimensi emosional dan komunikasi, keadilan relasional tercermin melalui pengakuan kebutuhan afektif pasangan, komunikasi yang setara, serta upaya menjaga keseimbangan psikologis di tengah perbedaan peran. Sementara itu, dalam ranah kepemimpinan dan pengambilan keputusan, keadilan relasional diwujudkan melalui praktik musyawarah dan kemitraan, tanpa meniadakan prinsip qiwamah sebagai kerangka tanggung jawab suami dalam rumah tangga. Sebagai pendekatan terhadap ketidakseimbangan peran suami dan istri, keadilan relasional menekankan penghormatan timbal balik, proporsionalitas peran, serta pengelolaan dinamika relasi secara kontekstual. Melalui kerangka keadilan relasional, perubahan dan pergeseran peran dalam rumah tangga dapat dikelola secara adil dan berorientasi pada keharmonisan serta kemaslahatan keluarga.

Kata kunci

Keadilan Relasional, Peran Suami Istri, Hukum Keluarga Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Keadilan Relasional: Keseimbangan Peran Suami Istri dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Keluarga Islam2026 · oai:ais:skripsi:12373