Abstrak
DIRA ANDINI NIM. 2230201013, judul Skripsi Menikah Dalam Masa Iddah: Studi Terhadap Konstruksi Logika Hukum Masyarakat Di Nagari Silantai Kecamatan Sumpur Kudus". Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pemahaman masyarakat mengenai pernikahan dalam masa iddah dan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan sosial dan keluarga di Nagari Silantai Kecamatan Sumpur Kudus. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pemahaman masyarakat terhadap pernikahan dalam masa iddah serta dampak yang ditimbulkan dari pemahaman tersebut. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif. Lokasi penelitian berada di Nagari Silantai Kecamatan Sumpur Kudus. Sumber data primer diperoleh dari empat orang niniak mamak, satu orang alim ulama, satu orang kepala KUA, wali nagari, dua orang bundo kandung, satu orang tua, dan satu orang pelaku pernikahan dalam masa iddah. Sumber data sekunder berasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, sedangkan analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan teknik keabsahan data melalui triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cara berpikir hukum masyarakat Nagari Silantai tentang pernikahan dalam masa iddah masih berbeda dengan ketentuan hukum Islam yang sebenarnya. Masyarakat pada umumnya sudah mengetahui adanya kewajiban masa iddah dan tujuannya, tetapi dalam praktiknya sebagian masih menganggap pernikahan tetap sah selama rukun dan syarat nikah terpenuhi. Sikap masyarakat juga cenderung memaklumi jika pernikahan dilakukan karena alasan mendesak, tanpa memberikan sanksi yang keras. Sementara itu, niniak mamak dan tokoh agama tetap menjalankan perannya dengan memberi nasihat dan pembinaan. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman hukum masyarakat tidak hanya berdasarkan aturan tertulis, tetapi juga dipengaruhi oleh adat, kebiasaan, dan kondisi sosial setempat.Dampaknya berupa tekanan sosial, rasa malu, keraguan terhadap keabsahan pernikahan, dan ketidakjelasan nasab anak, menunjukkan masyarakat lebih menekankan aspek sosial dan administrasi daripada kepatuhan hukum fikih secara menyeluruh..