Abstrak
ABSTRAK Keinia Ayulia Putri Maisha NIM 2230201026, judul Skripsi: “Pemakaian Emas Kepada Marapulai Dalam Prosesi Baghaghak Di Desa Koto Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Menurut Hukum Islam”, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2026. Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan prosesi baghaghak dalam hal pemakaian perhiasan emas kepada Marapulai di Desa Koto Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, serta dampak pemakaian perhiasan emas dalam prosesi Baghaghak di Desa Koto Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi. Tujuan dari penulisan Skripsi ini adalah mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan prosesi Baghaghak dalam hal pemakaian perhiasan emas kepada Marapulai di Desa Koto Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, mengetahui dan menjelaskan dampak pemakaian emas dalam prosesi Baghaghak di Desa Koto Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi. Jenis penelitian yang akan digunakan pada penelitian ini adalah penelitian Yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dari penelitian ini ialah niniak mamak, bundo kanduang, pihak bako, dan pasangan yang melaksanakan serta pasangan yang tidak melaksanakan tradisi baghaghak. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara. Teknik analisis data dalam penelitian dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan atau verifikasi. Teknik penjaminan keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber. Dari penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa pemakaian perhiasan emas kepada marapulai dalam prosesi Baghaghak sesuai dengan ketentuan adat yang disepakati dalam musyawarah suku dan menjadi tanggung jawab pihak bako. Tradisi ini memberikan dampak positif dalam memperkuat ikatan sosial, menjaga kehormatan keluarga, serta melestarikan nilai-nilai adat. Namun, di sisi lain, pemakaian emas dalam jumlah besar menimbulkan beban dan tekanan sosial bagi pihak bako, serta berpotensi menimbulkan sanksi sosial bagi keluarga yang tidak mampu melaksanakannya. Ditinjau dari perspektif hukum Islam, pemakaian emas oleh laki-laki bertentangan dengan ketentuan syariat yang mengharamkan emas bagi laki-laki. Oleh karena itu, tradisi Baghaghak perlu disikapi secara bijaksana melalui penyesuaian adat agar tetap menjaga nilai-nilai budaya tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum Islam.