Abstrak
Irvan Wahyudi, NIM 1930201030 Judul Skripsi Dinamika Perkawinan Tidak Tercatat dan Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Memperkuat Perlindungan Hukum Di Kecamatan X Koto, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2025. Perkawinan tidak tercatat masih menjadi fenomena hukum yang dijumpai di Kecamatan X Koto, meskipun pencatatan perkawinan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Praktik ini umumnya dilakukan secara sah menurut hukum agama Islam, namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga menimbulkan berbagai implikasi hukum bagi pasangan suami istri dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan tidak tercatat di Kecamatan X Koto serta mengkaji peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memperkuat pencatatan perkawinan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Ketua dan Pengurus KUA Kecamatan X Koto dan informan yang tidak mencatatkan perwakinannya di KUA X Koto, serta studi dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif-analitis dengan mengaitkan temuan lapangan dengan teori dan penelitian relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya perkawinan tidak tercatat di Kecamatan X Koto dipengaruhi oleh beberapa faktor yang saling berkaitan, yaitu rendahnya pemahaman hukum dan kesadaran masyarakat, keterbatasan ekonomi, kuatnya pengaruh sosial dan budaya, serta kendala administratif dan akses pelayanan. Faktor-faktor tersebut membentuk kondisi yang mendorong masyarakat untuk memprioritaskan keabsahan agama dan sosial dibandingkan pencatatan perkawinan secara formal. Sementara itu, peran KUA dalam memperkuat pencatatan perkawinan dan perlindungan hukum telah dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi, fasilitasi itsbat nikah, pendekatan persuasif, serta pelayanan administratif. Namun, peran tersebut masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya preventif, sehingga efektivitasnya belum optimal dalam mencegah terjadinya perkawinan tidak tercatat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pencatatan perkawinan tidak dapat hanya dibebankan kepada KUA, tetapi memerlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat. Dengan demikian, pencatatan perkawinan dapat dipahami sebagai kebutuhan hukum yang memberikan perlindungan jangka panjang bagi keluarga.