Abstrak
ABSTRAK RINDYANI. NIM. 2130201064 Judul Skripsi: ISTITHA’AH DALAM PERKAWINAN DI TENGAH FENOMENA PERNIKAHAN DINI DI INDONESIA Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep istitha’ah dalam fikih klasik dipahami oleh ulama mazhab?, Bagaimana kesiapan mental (nafsiyah) dan fisik (jismiyah) mempengaruhi makna istitha’ah dalam perkawinan di Indonesia saat ini?, Bagaimana relevansi konsep istitha’ah dalam hukum Islam jika dianalisis berdasarkan perkembangan sosial budaya masyarakat Indonesia kontemporer?. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah Mengetahui bagaimana konsep istitha’ah dalam fikih klasik dipahami oleh ulama mazhab. Mengidentifikasi dan merumuskan kesiapan mental (nafsiyah) dan fisik (jismiyah) memengaruhi makna iatitha’ah dalam perkawinan di Indonesia saat ini. Memahami dan menjelaskan relevansi konsep istitha’ah dalam hukum Islam jika dianalisis berdasarkan perkembangan sosial budaya masyarakat Indonesia kontemporer. Metode penelitian bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka (library Research), mengumpulkan data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum primer terdiri dari Al-Qur'an, hadis, kitab fikih klasik, KHI, UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Serta bahan hukum primer yaitu buku, jurnal, tesis dan data BPS. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman (reduksi, penyajian, verifikasi) dengan triangulasi sumber untuk keabsahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, dalam fikih klasik konsep istitha’ah dipahami oleh ulama mazhab sebagai kemampuan ekonomi dan biologis untuk melangsungkan perkawinan serta memikul tanggung jawab hukum yang timbul dari akad nikah. Kedua, dalam konteks Indonesia kontemporer, kesiapan mental (nafsiyah) dan fisik (jismiyah) terbukti mempengaruhi pemaknaan istitha’ah, sehingga tidak lagi dimaknai secara terbatas, melainkan mencakup kematangan psikologis dan kesiapan sosial, terutama dalam menghadapi fenomena pernikahan dini. Ketiga, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa istitha’ah secara konseptual telah mengalami perluasan makna sebagai kemampuan menyeluruh yang selaras dengan prinsip perlindungan anak dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, sehingga berfungsi sebagai standar kelayakan perkawinan untuk mencegah mudarat dan mewujudkan kemaslahatan keluarga. Istitha’ah tidak lagi dipahami secara terbatas sebagai kemampuan biologis dan finansial, tetapi mencakup kesiapan mental sosial, dan kesadaran hukum.