Abstrak
Permasalahan dalam penelitan ini yaitu pengukuran arah kiblat di Nagari Pasie Laweh yang relatif menggunakan metode tradisional sehingga perlu dilakukan pengecekan ulang yang dirumuskan dalam dua rumusan masalah yaitu: pertama, bagaimana langkah-langkah pengukuran arah kiblat di Nagari Pasie Laweh. Kedua, apa alasan masyarakat Pasie Laweh melakukan pengukuran arah kiblat secara tradisional? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Adapun sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber primer berupa informasi dari pengurus masjid/mushallah, jama`ah serta tokoh adat dan tokoh masyarakat Nagari Pasie Laweh. Sumber sekunder berupa buku Ephemeris Hisap Rukyat Kementerian Agama RI 2025. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis data berupa reduksi, penyajian data dan penyimpulan. Teknik penjaminan keabsahan data berupa triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa langkah-langkah pengukuran arah kiblat di Nagari Pasie Laweh secara tradisional meliputi; Masjid Babussalam berpedoman pada matahari terbenam dengan deviasi 19°, Surau Bukuk berpedoman pada posisi masjid dengan deviasi 10°, Mushallah Abbrar secara taksiran dengan deviasi 22°, Mushallah Al-Ikhlas secara taksiran dan kompas dengan deviasi 6°, Masjid Istiqamah berpedoman pada posisi bangunan lama masjid dan matahari dengan deviasi 6°, Masjid Darul Falah berpedoman pada posisi bangunan lama dan matahari dengan deviasi 31°. Adapun alasan pengukuran arah kiblat secara tradisional di Nagari Pasie Laweh yaitu; alat yang tidak ada, pemahaman bahwa arah kiblat adalah arah matahari terbenam dan posisi bangunan yang dekat dengan masjid. Kata Kunci: Arah Kiblat