Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

KONFLIK BATAS WILAYAH: STUDI KEPASTIAN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN TANAH DATAR

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

HELGA PRATIWI, NIM 2230203085 Judul Skripsi: Konflik Batas Wilayah: Studi Kepastian Hukum Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Tanah Datar Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2026 Menurut unsur konstitutif negara salah satu syarat berdirinya negara adalah wilayah. Wilayah memiliki peranan penting dalam menentukan batas kewenangan pemerintahan serta berlakunya hukum dalam suatu daerah. Konflik batas wilayah merupakan persoalan penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan kewenangan administratif. UU Tanah Datar hadir untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap wilayah administratif Kabupaten Tanah Datar. Tetapi pada pasal 4 ayat (2) membuka peluang terjadinya konflik batas wilayah. Berdasarkan hasil observasi, konflik batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok telah berlangsung sejak tahun 1950 yang disebabkan karena kekosongan peraturan pada pasal 4 ayat (2) UU Tanah Datar yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian batas wilayah. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana upaya pemerintah daerah kabupaten Tanah Datar dalam mengisi ketidakpastian hukum tentang batas wilayah administratif Kabupaten Tanah Datar dan Bagaimana advokasi pemerintah daerah Kabupaten Tanah Datar dalam menyelesaikan sengketa wilayah administratif Kabupaten Tanah Datar. Dengan tujuan penelitian bagaimana upaya dan advokasi pemerintah daerah Kabupaten Tanah Datar dalam mengisi ketidakpastian hukum tentang batas wilayah administratif Kabupaten Tanah Datar Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris, yang memadukan pendekatan normatif terhadap peraturan perundang-undangan dengan pendekatan kualitatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan Bapak M Hagi Akbar,S.Si sebagai Staf Sub Bagian Administrasi Kewilayahan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Datar, Bapak Anton Yondra SE.,MM selaku Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar, Bapak Firman Malin Paduko Wali Nagari Simawang, Bapak E Datuak Moyang sebagai Wali Nagari Simawang Periode 2013-2019. Analisis data dilakukan dengan melalui tahapan reduksi data, penyajian data (display), dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menemukan lima upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Nagari Simawang dalam mengisi ketidakpastian hukum tentang batas wilayah administratif Kabupaten Tanah Datar yaitu Nagari berupaya melaporkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar terkait konflik batas wilayah, pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan perangkat daerah, survei lapangan dengan tim penegasan batas daerah provinsi dan pusat, konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dan mendorong untuk dilahirkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai hukum dasar penetapan batas wilayah yang pasti. Advokasi yang dilakukan yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat terdampak, melakukan koordinasi serta mediasi, dan DPRD melakukan pengawasan terhadap jalannya advokasi penyelesaian konflik batas wilayah.

Kata kunci

Konflik Wilayah, Batas Daerah, Kepastian Hukum, UU Tanah Datar

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KONFLIK BATAS WILAYAH: STUDI KEPASTIAN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN TANAH DATAR2026 · oai:ais:skripsi:11914