Abstrak
SISKA APTA RIZA, NIM 2230203060 Judul Skripsi: “Transparansi Dalam Legislasi: Menakar Asas Keterbukaan Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Secara normatif ketentuan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2o11 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) mengatur bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan sampai kepada tahap pengundangan harus bersifat transparan. Namun proses revisi Undang-Undang Republik Indonesta Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang.Undang Nomor 34 Tahun 2oo4 Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengalami kontroversi di dalam proses revisinya karena tidak memenuhi asas keterbukaan dan mengalami cacat formil pada proseduralnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana pemenuhan asas keterbukaan terhadap revisi UU TNI serta bagaimana akibat hukum atas ketidak terpenuhinya asas keterbukaan terhadap revisi UU TNI dengan tujuan penelitian nantinya untuk melihat bagaimana implementasi asas keterbukaan terhadap proses revisi UU TNI. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang menggunakan data-data yang diperoleh dari perpustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang relevan dengan kajian atas penerapan asas keterbukaan terhadap proses revisi UU TNI dengan pendekatan implementasi peraturan perundang-undangan menggunakan tipologi Kualitatif. Dengan menggunakan Teknik analisis data dilakukan dengan teknik dari Miles dan Huberman, yaitu melalui tahapan reduksi data, penyajian data (display), dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menemukan bahwa berdasarkan penelusuran revisi UU TNI sudah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dinyatakan di dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU/XXIII/2025 kendatipun demikian diwarnai dengan adanya dissenting opinion hal itu menunjukan bahwa masih belum adanya kesatuan pendapat terkait dengan pemenuhan asas keterbukaan di dalam revisi UU TNI. Mengigat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat Final and binding yang sudah memutuskan revisi UU TNI dinyatakan konstitusional maka dengan demikian akibat hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU TNI memiliki kekuatan hukum dan mengikat untuk dilaksanakan. Kendatipun demikian penulis menilai bahwa revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan di dalam proses revisinya. Sementara perubahan Pasal-Pasal dalam UU TNI menimbulkan reaksi kecemasan akan menimbulkan kembali dwifungsi ABRI dan meluasnya lingkupan jabatan yang bisa diisi oleh TNI menganggu jalanya Supremasi sipil.