Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

NETRALITAS PRESIDEN DALAM KAMPANYE PILPRES TAHUN 2024 : STUDI PASAL 282-283 UU PEMILIHAN UMUM

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Faira Oktavia, NIM. 2030203025, Judul Skripsi “Netralitas Presiden dalam Kampanye Pilpres Tahun 2024: Studi Pasal 282-283 Undang-Undang Pemilihan Umum” Program Studi Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar tahun 2026. Pokok pembahasan dalam skripsi ini adalah Netralitas Presiden Dalam Kampanye Pilpres Tahun 2024 Dengan Penafsiran Frasa Pejabat Negara Pada Pasal 282-283 Undang-Undang Pemilihan Umum Sekaligus Politik Hukum Formulasi Pasal 282-283 Undang-Undang Pemilihan Umum. Tujuan dari penelitian ini adalah Menganalisis Penafsiran Frasa Pejabat Negara Pada Pasal 282-283 Undang-Undang Pemilihan Umum Dan Politik Hukum Formulasi Pasal 282-283 Undang-Undang Pemilihan Umum Terhadap Netralitas Presiden Dalam Kampanye Pilpres Tahun 2024. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif menggunakan Tipologi Kualitatif dengan Sumber Data Sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis Penafsiran Frasa Pejabat Negara Dalam Pasal 282–283 UU Pemilu Serta Mengkaji Politik Hukum Dalam Formulasi Norma Tersebut, Serta Dianalisis Melalui Interpretasi Original Intent Dan Interpretasi Sistematis. Pendekatan Original Intent digunakan untuk menelusuri maksud Pembentuk Undang-Undang ketika merumuskan larangan bagi Pejabat Negara, sedangkan Interpretasi Sistematis dilakukan dengan menempatkan ketentuan tersebut dalam Keseluruhan Sistem Hukum Pemilu Dan Prinsip Konstitusional mengenai Kedudukan Presiden. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa secara Original Intent, larangan dalam Pasal 282–283 ditujukan untuk menjamin netralitas aparatur dan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun fasilitas negara demi kepentingan elektoral. Secara sistematis, Presiden termasuk dalam kategori pejabat negara, namun terdapat kekhususan kedudukan presiden sebagai pejabat politik yang memiliki hak konstitusional untuk menyatakan dukungan politik sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak melanggar prinsip keadilan pemilu. Politik hukum pembentukan norma ini berorientasi pada pencegahan abuse of power dan perlindungan integritas pemilu, namun masih menyisakan ruang multitafsir yang berimplikasi pada perdebatan Praktik Netralitas Presiden Dalam Pilpres 2024.

Kata kunci

Netralitas Presiden, Kampanye Pemilihan Umum, Pejabat Negara, Pasal 282–283 UU Pemilu, Original Intent, Interpretasi Sistematis, Politik Hukum.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1NETRALITAS PRESIDEN DALAM KAMPANYE PILPRES TAHUN 2024 : STUDI PASAL 282-283 UU PEMILIHAN UMUM2026 · oai:ais:skripsi:11904