Abstrak
Rahma Aulia Putri, dengan NIM: 2130203065 dengan Judul Skripsi “ANALISIS PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XXII/2024 TENTANG PEMISAHAN PEMILU NASIONAL DAN DAERAH PERSFEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH” Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Pokok permasalahan dalam dalam skripsi ini adalah memuat tentang pertimbangan hukum hakim mahkamah konstitusi tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah serta bagaimana mekanisme pengisian jabatan kepala daerah sebelum pilkada sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Persfektif Siyasah Dusturiyyah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim mahkamah konstitusi dalam putusan No 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah, serta untuk mengetahui mekanisme pengisian jabatan kepala daerah sebelum pilkada sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Persfektif Siyasah Dusturiyyah. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (library research) dengan metode kualitatif, yaitu mengolah data-data yang sudah diperoleh terkait dengan objek penelitian yaitu bahan-bahan pustaka yaitu buku-buku, jurnal, peraturan perundang undangan dan bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan Analisis Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Tentang Pemisahan Pemilu Nasional Dan Daerah Persfektif Siyasah Dusturiyyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 didasarkan pada penafsiran konstitusional terhadap UUD 1945 yang tidak secara eksplisit mewajibkan penyelenggaaraan pemilu nasional dan daerah dilaksanakan secara serentak. Mahkamah menekankan prinsip kedaulatan rakyat, periodisitas pemilu lima tahunan, serta efektivitas dan kualitas demokrasi sebagai dasar pembenaran pemisahan pemilu nasional dan daerah. Selain itu, hakim mempertimbangkan aspek rasionalitas penyelenggaraan pemilu, penguatan fokus pemilih, dan stabilitas pemerintahan, sehingga pemisahan pemilu dinilai konstitusional dan sejalan dengan tujuan negara hukum demokratis. Mahkamah memandang bahwa pengisian jabatan kepala daerah melalui mekanisme penunjukkan pejabat kepala daerah (Pj) merupakan solusi konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang dan tidak meniadakan prinsip demokrasi. Jika dilihat dari persfektif siyasah dusturiyyah mekanisme pengisian jabatan kepala daaerah melalui pejabat dapat dibenarkan sepanjang berorientasi pada maslahah ‘ammah (kemaslahatan umum) dan menjaga stabilitas pemerintah.