Abstrak
Atika Khairani. NIM 2230203013. Judul Skripsi: “Perspektif Hukum Tata Negara terhadap Praktik Adat Lompek Paga sebagai Income di Nagari Kumango Kabupaten Tanah Datar”. Program Studi Hukum Tata Negara (siyasah), Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, tahun 2026 Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara praktik sosial masyarakat adat Nagari Kumango dengan sistem ketatanegaraan Indonesia terkait pengelolaan dana adat. Di Nagari Kumango, terdapat praktik adat lompek paga yang dalam hal ini diartikan sebagai kewajiban membayar sejumlah uang bagi laki-laki dari luar nagari yang akan menikahi perempuan asal Nagari Kumango yang dalam perjalanannya dijadikan pendapatan dalam nagari. namun secara normatif, belum ada regulasi tertulis dalam hukum positif yang mengatur legalitas penggunaan dana adat tersebut sebagai pendapatan nagari, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status dana tersebut. Fokus kajian penelitian ini adalah mengenai kedudukan pelaksanaan praktik adat lompek paga, sinergi antara hukum adat dan hukum positif dalam pengelolaan dana tersebut serta analisis siyasah syariyah terhadap praktik adat lompek paga sebagai income di Nagari Kumango. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan praktik adat tersebut dalam sistem ketatanegaraan, sinergi hukum adat dan hukum positif serta pandangan siyasah syariyah terhadap praktik adat lompek paga sebagai income di Nagari Kumango. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan typology kualitatif. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Pemerintahan Nagari Kumango, Ketua Kerapatan Adat Nagari Kumango, serta data sekunder seperti buku, artikel dan literatur pendukung lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis dengan menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan lompek paga di Nagari Kumango merupakan adat salingka nagari yang dikategorikan sebagai adat nan taradat, yaitu aturan yang lahir dari mufakat tokoh adat terdahulu sejak tahun 1950-an dan ditaati secara konsisten. Meskipun secara sosiologis diterima dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan masyarakat, namun dari sisi hukum positif praktik ini masih memiliki kelemahan regulasi karena belum memiliki payung hukum atau peraturan tertulis. Berdasarkan prinsip siyasah syariyah, lompek paga telah memenuhi prinsip-prinsip dalam penerapan dan pemanfaatannya. Namun dalam hal ini, pembentukan peraturan tertulis diperlukan untuk memberikan legitimasi formal agar perolehan dana tersebut dapat dikelola sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.