Abstrak
Perkembangan media digital telah menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan hak tersangka, khususnya terkait publikasi identitas sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Praktik publikasi digital oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat melalui platform media sosial berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak atas perlindungan kehormatan serta nama baik sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum positif Indonesia dalam melindungi hak tersangka dari publikasi digital serta mengkaji Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif siyasah tasyri’iyah. Hukum positif Indonesia telah mengatur perlindungan hak tersangka melalui asas praduga tak bersalah dan jaminan hak asasi manusia, namun belum secara eksplisit mengatur larangan publikasi identitas tersangka di ruang digital sebelum putusan inkracht. Pasal 27A UU ITE masih memiliki potensi multitafsir dan belum secara tegas memberikan perlindungan preventif terhadap praktik trial by social media. Dalam perspektif siyasah tasyri’iyah, perlindungan hak tersangka selaras dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan martabat manusia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pembatasan publikasi digital guna menjamin kepastian hukum, keadilan, serta kemaslahatan umum dalam negara hukum Indonesia.