Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Terhadap Pembatasan Akun Media Sosial Dalam Kampanye Digital Pada Pemilihan Kepala Daerah Tanah Datar Tahun 2024

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Reski Ivo Putra, NIM: 2230203057, Judul Skripsi “Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Terhadap Pembatasan Akun Media Sosial Dalam Kampanye Digital Pada Pemilihan Kepala Daerah Tanah Datar Tahun 2024”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah),Fakultas Syariah, Universitas Negeri Islam Mahmud Yunus Batusangkar 2026.Pembimbingan ini dilatar belakangi oleh pelaksanaan kampanye secara digital dengan membatasi akun media sosial masing-masing setiap paslon dengan mengacu kepada Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan ketentuan pembatasan akun media sosial dalam kampanye digital diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dan menganalisis implementasi PKPU nomor 13 tahun 2024 terkait pendaftaran dan penggunaan akun resmi media sosial untuk kampanye, dan dampak penyelenggaranya PILKADA.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empirs degan menggunakan metode tipologi kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer yaitu Anggota Komisioner KPU, Anggota BAWASLU. Kemudian sumber data sekunder adalah dokumen jumlah akun yang terdaftar pada kampanye 2024. Data yang diperoleh melalui wawancara, dan studi dokumen kemudian dianalisis dngan menggunakan Teori Miles dan Hubberman, dengan tahap reduksi, penyajian, dan verifikasi data kemudian dipaparkan melalui kaliat efektif.Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan akun media sosial dalam berkampanye digital maksimal 20 akun masing-masing paslon yang diatur dalam peraturan komisi pemilihan uum nomor 13 Tahun 2024. Pada kampanye kepala daerah tauhn 2024 paslon 01 dengan jumlah akun yang didaftarkan 15 akun terdiri dari 5 akun facebook, 7 akun Instagram, 3 akun Tiktok. Sedangankan paslon 02 terdapat 15 akun juga, yang mana 4 akun facebook, 7 akun Instagram, dan 4 kun Tiktok. Penerapan pendaftaran akun media sosial para paslon itu didaftarkan ke kantor KPU Tanah Darat, lalu diberi tebmbusannya ke KPU Provinsi, setelah itu KPU Provinsi memberikan tembusannya ke KPU RI. Serta KPU Tanah Datar juga memberikan tembusan ke BAWASLU Tanah Datar.Dampak penyelanggraan kampanye di media sosial, dampak secara positif yaitu jangkauan luas dan cepat, Biaya relatif lebih rendah, Interaksi dua arah, menarik pemilih muda, personalisasi pesan. Sedangkan dampak negatifnya antara lain, penyebaran hoaks dan disinformasi, polarisasi masyarakat, manipulasi opini masyarakat, menurunnya kulitas diskusi politik, resiko pelanggaran privasi.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Terhadap Pembatasan Akun Media Sosial Dalam Kampanye Digital Pada Pemilihan Kepala Daerah Tanah Datar Tahun 20242026 · oai:ais:skripsi:11857