Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMANFAATAN PEKERJA INFORMAL DI INDONESIA : TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•4 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Ella Fathera Dalia AE., NIM: 2030203022, Judul Skripsi “Analisis Hukum Terhadap Pemanfaatan Pekerja Informal di Indonesia: Tinjauan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah menganalisis bentuk kontrak kerja pekerja informal ditinjau dari Hak Asasi Manusia serta perlindungan hukum terhadap pekerja informal dalam hukum positif Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian ini mengkaji praktik pemanfaatan pekerja informal di sektor hiburan seperti sirkus dan pertunjukan keliling yang sering kali tanpa jelas, jaminan kontrak sosial, upah layak, serta melibatkan anak di bawah umur, sehingga bertentangan dengan hak atas pekerjaan layak sebagaimana Pasal 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Permasalahan utama terletak pada perlindungan hukum dan lemahnya pemaksaan norma HAM terhadap pekerja informal yang cakupan sistemik. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan studi pustaka (library Research). Data diperoleh melalui analisis dokumen peraturan-undangan seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, literatur hukum, serta sumber sekunder yang relevan. Analisis dilakukan dengan temuan pada teori kontrak kerja, teori penyalahgunaan kekuasaan, perlindungan hukum, serta perspektif siyasah dusturiyyah yang menekankan pemuliaan martabat manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menjamin hak atas pekerjaan layak dan perlindungan dari pemanfaatan tidak manusiawi bagi pekerja informal, namun implementasinya lemah karena minimnya regulasi khusus sektor informal dan kontrak kerja lisan yang rentan pelanggaran. Secara yuridis, kerangka hukum positif belum sepenuhnya menjangkau pekerja mobile tanpa ikatan formal, sehingga berisiko melakukan diskriminasi struktural terhadap hak ekonomi dan sosial mereka. Secara sosiologis, dinamika dan faktor ekonomi melemahkan pemanfaatan, sehingga diperlukan percepatan kebijakan inklusif seperti inklusifitas digital dan penguatan pengawasan untuk menjamin kepastian hukum serta reformasi perlindungan HAM bagi pekerja informal.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMANFAATAN PEKERJA INFORMAL DI INDONESIA : TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA2026 · oai:ais:skripsi:11855